Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kalahkan Bupati Kendal di PTUN, Kades Minta BPN Kembalikan Tanah Pengganti Menjadi Tanah Kas Desa

badge-check

Ketua Tim Hukum Law Office Karman Sastro & Partner, Karman Sastro Perbesar

Ketua Tim Hukum Law Office Karman Sastro & Partner, Karman Sastro

Kendal | patrolinusantara.press – Tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal menemukan titik terang. Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang telah mengabulkan gugatan Kepala Desa terhadap Bupati Kendal yang membatalkan tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik perorangan.

Law Office Karman Sastro & Partner dipercaya oleh Kepala Desa Botomulyo untuk melakukan gugatan ke PTUN Semarang. Karman Sastro Ketua Tim Hukum menuturkan, Bupati Kendal kita gugat ke pengadilan PTUN karena telah menerbitkan Surat Kepurusan No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 yang pada subtansinya membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo. Akibat dari penerbitan ini, seluas kurang lebih 3,2 Hektar tanah sawah tak dapat dibalik nama menjadi tanah kas pemerintah desa Botomulyo. Sementara itu, bekas tanah kas desa Botomulyo seluas 1,6 Hektar sudah beralih nama pihak lain, jelasnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Karman Sastro menambahkan, hari ini (21/3) kita telah mendapatkan putusan yang disampaikan oleh Pengadilan PTUN melalui ecort. Dalam putusan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG tersebut, Majelis hakim talah mengabulkan gugatan yang amar putusannya menegaskan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Bupati Kendal No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023. Selain itu, Bupati Kendal diperintahkan untuk mencabut kembali atas pembatalan tukar menukar, imbuhnya.

Mantan aktivis YLBHI-LBH Semarang ini memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang telah memutus perkara karena telah menempatkan keadilan bagi pemerintah desa. Kita mampu membuktikan jika SK Bupati Kendal tentang pembatalan tukar menukar cacat hukum dan melanggar Undang-Undang, tegasnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita