Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kalapas Tangerang Bantah Adanya Dugaan Sewa Kamar Penjara

badge-check

Kalapas menegaskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten tidak ada pungutan liar (pungli) Perbesar

Kalapas menegaskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten tidak ada pungutan liar (pungli)

Tangerang Kota | patrolinusantara.press – Terkait ramainya dugaan pungutan sewa kamar penjara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka. Lapas) Wahyu Indarto angkat bicara.

Dirinya menerangkan, bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten tidak ada pungutan liar (pungli). Bahkan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan prima, baik bagi Warga Binaan maupun kepada masyarakat.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Semua layanan gratis tanpa adanya pungli,” tegas Wahyu, Senin, (4/3/2024).

Sebagai zona integritas, Wahyu pun mengatakan bahwa rumah tahanan yang akrab disebut Lapas Tangerang Lama (TL) ini mempunyai komitmen dalam meningkatkan layanan kepada WBP tetap aman.

“Sampaikan kepada kami, apabila ada petugas yang meminta ataupun menerima iuran kamar, akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakan juga oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahwa seluruh layanan yang ada di Lapas Pemuda Tangerang Kelas IIA Tangerang gratis dan tidak ada pungutan apapun.

“Selama saya menjalani masa pidana di sini dan sampai menjelang bebas, Alhamdulillah tidak pernah bayar apapun,” jelasnya.

Warga Binaan itupun mengaku, selama ia menjalani masa hukuman di dalam Lapas, selalu diberikan pembinaan humanis oleh petugas Lapas serta fasilitas gratis.

“Matras dapet, peralatan mandi dapet, pakaian diantar keluarga lewat kunjungan,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang sewa kamar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setiap bulannya.

Untuk kamar penjara setiap bulan Narapidana harus membayar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu, seperti yang dikatakan oleh seorang mantan Warga Binaan kepada Wartawan pada Minggu 03 Maret 2024 kemarin.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita