Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kapolres Ngada Pimpin Konferensi Pers Penyerahan Tersangka Dan Barang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

badge-check

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K,  dalam rilisnya menyampaikan bahwa kasus TPPO ini terjadi sejak Juli 2015, dan dilaporkan ke Polres Ngada pada tanggal 7 Agustus 2018 Perbesar

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K, dalam rilisnya menyampaikan bahwa kasus TPPO ini terjadi sejak Juli 2015, dan dilaporkan ke Polres Ngada pada tanggal 7 Agustus 2018

Ngada | patrolinusantara.press – Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K pimpin Konferensi Pers penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di aula Polres Ngada, Rabu (26/07/2023).

Kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Ngada didampingi oleh Kasie Humas Iptu Sukandar, KBO Reskrim Ipda Diknas M.W Aoliso S.H  dan personil Unit Tipidter Reskrim Polres Ngada Bripka Iksan Sofiansyah (Kanit Tipidter), Bripka Oskar O. Ma’ak (Banit Tipidter)

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K,  dalam rilisnya menyampaikan bahwa kasus TPPO ini terjadi sejak Juli 2015, dan dilaporkan ke Polres Ngada pada tanggal 7 Agustus 2018.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada tanggal 7 Agustus 2018 tentang tindak pidana perdagangan orang, Satuan Reskrim Polres Ngada telah melakukan upaya dan langkah-langkah dalam menangani kasus ini, yang cukup lama dan memakan waktu yang cukup panjang, dan tentunya mendapat beberapa kendala, dan pada hari ini rabu tanggal 26 Juli 2023, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Ngada akan melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada,” ungkap AKBP Padmo.

“Terkait dengan Perkara Tindak Pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 81 / VIII / 2018 / NTT / Res Ngada, Tanggal 07 Agustus 2018 dan telah dibuatkan Berkas Perkara Nomor : BP/7/I/2021/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2021 kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada untuk diteliti.

Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada terhadap berkas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum mengirimkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B-694/N.3.18/Eku.1/07/2023, Tanggal 18 Juli 2023, Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka SMAlias MAMIS dan RE Alias EUS sudah lengkap (P21).

“Setelah kami penyidik mendapat surat P21 dari Pihak Kejaksaan Negeri Ngada tersebut maka proses penyidikan Perkara Tindak Pidana “Perdagangan Orang” di tingkat Kepolisian dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan sudah selesai,” terangnya.

Adapun Alat Bukti Sesuai Pasal 184 KUHP antara lain Keterangan Saksi sebanyak 8 (delapan) orang, Keterangan Ahli sebanyak 2 (dua) orang Ahli LPSK RI (AMALIA MAHSUNAH, S.H.), Ahli Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT (MARIA DENSIA NARI, S.E.), Surat yaitu dilakukan penyitaan dokumen terkait dengan perekrutan calon tenaga kerja, Penetapan dari Pengadilan Negeri Bajawa, Nomor : 45/Pen.Pid/2021/PN Bjw, Tanggal 17 Mei 2021, Permohonan Penilaian Besaran Restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Laporan Penilaian Ganti Rugi Nomor Register : 1302/P.BPP-LPSK/IX/2021, Tanggal 5 Oktober 2021 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.

“Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana. Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ”Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00.- (enam ratus juta rupiah),” tutup AKBP Padmo.                                                                                  

 

(Bintrn)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita