Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kejati Sumut Tidak Main Main Menangani Perkara Narkoba Firdaus Sitepu

badge-check


					Kajati Sumut, Idianto memastikan pihaknya tidak ada yang main main dalam penanganan perkara kasus Narkoba dengan tersangka Fs alias Firdaus Sitepu dan Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Polda Sumut pada tanggal 2 Mei 2024 malam Perbesar

Kajati Sumut, Idianto memastikan pihaknya tidak ada yang main main dalam penanganan perkara kasus Narkoba dengan tersangka Fs alias Firdaus Sitepu dan Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Polda Sumut pada tanggal 2 Mei 2024 malam

Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada yang main main dalam penanganan perkara kasus Narkoba dengan tersangka Fs alias Firdaus Sitepu dan Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Polda Sumut pada tanggal 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit , Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut diungkapkan Kajatisu Idianto saat di konfirmasi langsung oleh awak media pada selasa 23 Juli 2024 Pagi terkait pelimpahan berkas Firdaus Sitepu dan Wahyu dari Dit Narkoba Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Terimakasih, Infonya, Tolong di cek di penyidik, dikirimnya ke kejati atau kajari, nanti diikuti terus tidak ada main main di penanganan perkara tersebut,” ungkapnya, Selasa 23 Juli 2024 pagi.

Kajati Sumatera Utara juga membenarkan bahwa pihaknya yang menangani pekara Fs alias Firdaus Sitepu dan Wh alias Wahyudi limpahan dari Dit Narkoba Polda Sumut.

“Benar kita yang tangani, P -16 diterbitkan tanggal 15 Mei 2024, perkembangan terakhir P-19 tanggal 27 Juni 2024, namun sampai sekarang berkas belum kembali pada kami, terimakasih,tolong dimonitor terus,” Balas Kajati Sumut sembari mengirimkan jempol.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Berkas terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini dikabarkan sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan. 

Pada saat penangkapan, dari tangan Firdaus Sitepu terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu diduga dengan berat 4,25 Gram dan Wahyudi bertugas sebagai pengedar, Wahyudi Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari Firdaus Sitepu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang dan diduga merupakan kelompok dari Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol), dan penindakan narkoba di seluruh wilayah Sumut terus ditingkatkan.

“Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba di semua wilayah sumut terus ditingkatkan,” pungkas Wahyudi.

Kasubdit I Narkoba Polda Sumut, AKBP Bellen saat di konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas Firdaus Sitepu dan Wahyudi sedang tahap penelitian perkara di Kejaksaan, nanti kami informasikan kembali,” ungkapnya. 

Seorang warga Pancur Batu bermarga Sembiring menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi Polda Sumut telah menangkap Fs alias Firdaus Sitepu dan rekan bisnisnya.

“Saya apresiasi Dir Narkoba Polda Sumut telah berhasil menangkap mereka, kami berharap Firdaus dan rekan nya Wahyudi dibedakan pasalnya karena ada saya duga sebagai bandar dan ada sebagai pengedar, kita akan pantau terus kasus ini sampai ke persidangan, kita juga berharap agar Jaksa dan Hakim memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya, karena kita ketahui bersama narkoba merupakan musuh bersama. maka saya minta sekali lagi agar dia harus dihukum seberat beratnya dan jangan dikasih keringanan,” ungkap Sembiring Sabtu 20 Juli 2024.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita