Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Pemerintahan

Kemendagri Dukung Peningkatan Tata Kelola Sektor Hulu Mineral

badge-check

Kemendagri Dukung Peningkatan Tata Kelola Sektor Hulu Mineral Perbesar

Jakarta | patrolinusantara.press – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah II Substansi Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Retnowati menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola sektor hulu mineral di Indonesia yang diselenggarakan oleh Center Of Reform On Economics (CORE), Selasa (16/5/2023) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Kebijakan tata kelola di sektor hulu mineral berperan penting dalam mendukung transisi energi, terutama dalam menyediakan bahan mentah yang diperlukan untuk memproduksi energi bersih seperti baterai kendaraan berlistrik.

Jasa Pembuatan website Media berita

Pemerintah Indonesia mendukung industrialisasi kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai _(Battery Electric Vehicle)_ sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorang Dinas Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Guna mendukung Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai _(Battery Electric Vehicle)_, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 024/4833/SJ tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 973/2894/SJ tentang Insentif Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 000.2.7/8299/SJ tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan itu, Sri Retnowati menyampaikan masukan secara umum berkaitan dengan transisi energi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. 

“Kemendagri selaku pembina daerah mengharapkan kepada daerah agar mempersiapkan diri terhadap transisi energi lantaran berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Retnowati.

Dalam hal mendukung transisi energi, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Perpres 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral lada Sub Bidang EBT. 

Pada prinsipnya, Perpres ini memberikan Kewenangan tambahan kepada pemerintah daerah provinsi dalam pengelolahan EBT yang disesuaikan dengan potensi yang ada di daerah tersebut, sehingga bisa mencapai porsi bauran energi baru terbarukan,” imbuh Retnowati.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita