Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kemenhub Rilis Data Korban Pesawat ATR 42-500

badge-check

Prajurit Korpasgat yang menyiapkan langkah awal proses evakuasi di titik jatuhnya pesawat ATR 42-500. (Foto: Dok. Dispenau) Perbesar

Prajurit Korpasgat yang menyiapkan langkah awal proses evakuasi di titik jatuhnya pesawat ATR 42-500. (Foto: Dok. Dispenau)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis data korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport yang hilang kontak sejak Sabtu, (17/1/2026) 13.17 WITA.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub, jumlah orang di dalam pesawat (Persons on Board/POB) rute penerbangan Yogyakarta-Makassar itu tercatat sebanyak 10 orang, yang terdiri atas tujuh awak pesawat dan tiga penumpang, dengan rincian sebagai berikut:

Jasa Pembuatan website Media berita

Awak Pesawat:

  • Capt. Andy Dahananto
  • SIC / FO M. Farhan Gunawan
  • FOO Hariadi
  • EOB Restu Adi P
  • EOB Dwi Murdiono
  • FA Florencia Lolita
  • FA Esther Aprilita S

Penumpang:

  • Deden
  • Ferry
  • Yoga

Tim SAR Gabungan berhasil menemukan serpihan pesawat di kawasan Gunung Bulusaraung yang berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Lokasi tersebut berjarak sekitar 26,49 kilometer dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dan berdekatan dengan posko Basarnas terdekat.

Pada Minggu (18/1/2026) pagi, serpihan pesawat ditemukan dalam operasi pencarian terpadu yang mengombinasikan pencarian darat dan udara. TNI Angkatan Udara mengerahkan pesawat tanpa awak (drone) sejak pukul 06.15 WITA yang kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menggunakan helikopter TNI AU. Kemudian pukul 07.46 WITA, tim berhasil mengidentifikasi secara visual serpihan pesawat berupa jendela yang menjadi penanda awal lokasi kecelakaan.

Selang tiga menit kemudian, tepatnya pada pukul 07.49 WITA, ditemukan serpihan berukuran besar yang diduga merupakan bagian badan pesawat beserta ekornya. DJPU Kemenhub menegaskan, pada tahap ini belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kejadian.

Seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku. (IDN)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Trending di Berita