PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan kekecewaan sekaligus kemarahan atas rendahnya kehadiran para Camat dan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati saat pelaksanaan Sidang Paripurna. Ali berencana memanggil mereka guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait ketidakhadiran tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (14/9/2026). Dari total 21 Camat yang telah diundang secara resmi, hanya 6 orang yang hadir di tempat. Selain itu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diketahui tidak memenuhi undangan, bahkan sebagian yang sempat hadir justru meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai sepenuhnya.
“Kita lihat tingkat kehadirannya sangat rendah. Dari 21 Camat yang diundang, yang hadir hanya 6 orang. Begitu juga banyak kepala dinas atau pimpinan OPD yang tidak hadir,” ujar Ali Badrudin kepada awak media usai kegiatan berlangsung.
Ali menegaskan, jika para pejabat tersebut merasa sudah tidak bersemangat, malas atau tidak sanggup menjalankan tugasnya, sebaiknya mereka secara sukarela mengajukan pengunduran diri. Pasalnya, masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten dan siap mengemban tanggung jawab tersebut dengan baik.
“Kalau mereka merasa sudah bosan atau malas menjadi Camat, lebih baik mengundurkan diri saja. Masih banyak ASN lain yang mampu dan mau bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Dalam agenda Sidang Paripurna hari itu, terdapat dua hal penting yang dibahas. Pertama, penyampaian Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati. Kedua, pembahasan persetujuan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Pati yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD Pati.
Menurut Ali, pembahasan ini sangat krusial karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang langsung menjadi tanggung jawab dan kepentingan para kepala OPD serta Camat. Kehadiran mereka justru sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan dan penjelasan terkait kebutuhan masing-masing bidang.
“Ini membahas APBD, yang justru merekalah pengguna anggarannya. Kami di dewan hanya membahas berdasarkan masukan dari mereka, bukan kehendak kami. Namun sayang, banyak yang tidak datang,” jelas Ali.
Oleh karena itu, DPRD Pati melalui Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan, akan segera memanggil seluruh Camat serta pimpinan OPD yang berulang kali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas guna meminta pertanggungjawaban.
“Kami sudah memerintahkan Komisi A untuk memanggil seluruh Camat dan kepala dinas yang absen. Harus ada penjelasan mengapa tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dan perlu diketahui, hal seperti ini sudah sering terjadi,” tambah Ali.
Ia juga menyoroti masalah kesetiaan dan kedisiplinan. Ali mengingatkan, jika sikap serupa terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu ketidakteraturan dan keterlambatan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pati.
“Plt. Bupati saja tetap hadir dan menunggu sampai acara selesai dengan sempurna, sementara banyak kepala dinas justru tidak hadir atau pulang duluan. Ini sangat disayangkan, terlihat kurang ada rasa tanggung jawab dan loyalitas. Kalau begini terus, Kabupaten Pati akan terus berantakan,” ungkap Ali dengan nada tegas.
Di kesempatan yang sama, Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, juga menyikapi hal serupa dan menegaskan akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi bagi pejabat yang melalaikan kewajiban hadir.
“Pasti akan ada sanksi. Kami akan periksa dulu apa alasan ketidakhadirannya, apakah ada izin resmi atau tidak. Masukan dari DPRD ini sangat berharga bagi kami. Segala sesuatu yang terjadi akan kami tindak lanjuti dan berikan sanksi tegas bagi kepala dinas maupun Camat yang tidak hadir dalam acara penting ini,” tandas Risma Ardhi Chandra.
( Red )








