Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Konsumsi Minuman Kadaluarsa, Korban Laporkan Toko Penjual ke Polda Sulsel

badge-check

Tim kuasa hukum korban minuman kadaluarsa resmi melayangkan laporan ke Polda Sulsel, Rabu (12/2) malam. (Foto:edy/as)
Perbesar

Tim kuasa hukum korban minuman kadaluarsa resmi melayangkan laporan ke Polda Sulsel, Rabu (12/2) malam. (Foto:edy/as)

MAKASSAR – Upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen memasuki babak baru. Irwan, warga Parang Tambung yang menjadi korban keracunan pasca-mengkonsumsi minuman serbuk merek Energen kadaluarsa, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Rabu (12/2) malam.

​Kasus ini bermula saat korban membeli produk minuman tersebut di Toko Ikram yang berlokasi di Jl. Poros Cendrawasih (depan Pasar Pamous). Pasca-mengkonsumsi produk yang diketahui telah melewati masa berlaku sejak Desember 2025 tersebut, korban mengalami gejala keracunan yang serius.

Jasa Pembuatan website Media berita

​Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap pelaku usaha yang dinilai lalai dalam mengawasi kelayakan produk yang dijual.

​”Klien kami sangat dirugikan secara fisik maupun materiel. Laporan ini telah diterima oleh penyidik Polda Sulsel yang berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar kuasa hukum korban saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel.

​Secara yuridis, pihak terlapor diduga kuat melanggar sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:

​UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang kadaluarsa. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

​UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Terkait standar keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

​Selain menempuh jalur kepolisian, tim kuasa hukum juga berencana melakukan koordinasi dengan BPOM RI serta mengirimkan surat konfirmasi kepada PT Mayora Nutrition selaku produsen, guna menelusuri rantai distribusi produk tersebut.

​Pihak korban menuntut pertanggungjawaban penuh, baik dari pemilik Toko Ikram selaku penjual langsung, maupun evaluasi dari pihak produsen. Tragedi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih teliti memeriksa tanggal kadaluarsa (expired date) serta mendesak otoritas terkait untuk memperketat pengawasan barang beredar di pasar tradisional maupun ritel.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulsel tengah melakukan pendalaman berkas guna menentukan langkah pemanggilan saksi-saksi terkait. (Edy/Arifin Sulsel)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita