Jakarta | patrolinusantara.press – Warga Jalan Danau Indah V, Kelurahan Suntet Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Bhagwanti Thawani (68) melaporkan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Kontraktor tersebut, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan diterima Nomor: LP/B/146/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Februari 2023.
Kuasa hukum Bhagwanti Thawani, Iskandar Halim, SH., MH., mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kontraktor tersebut ke Polres Metro Jakut atas tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal dan/atau Penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Terlapor Eko Setiawan melaksanakan pekerjaan konstruksi rumah dimana kontruksi rumah diduga tidak sesuai konstruksi. Akibatnya korban bernama Bhagwanti Thawani mengalami kerugian Rp2,5 miliar,” kata Iskandar Halim, Selasa (16/5/2023).
Iskandar menyebutkan, penyidik Polres Metro Jakut telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) konstruksi rumah Jalan Danau Indah V, Kelurahan Suntet Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pengecekan dan pemeriksaan oleh penyidik di TKP disaksikan oleh saksi ahli konstruksi, korban dan terlapor Eko Setiawan. Kita serahkan pada saksi ahli dan penyidik untuk diketahui hasilnya. Perkara dinaikkan proses sidik dan terlapor Eko Setiawan agar ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Iskandar.
Iskandar meminta, pada penyidik dan saksi ahli untuk mengecek konstruksi, ketebalan cor beton apakah ukuran besi sesuai RAB.
“Terlapor Eko Setiawan merupakan seorang RT di lokasi tersebut. Terlapor Eko Setiawan ingin melakukan Restorative Justice sesuai amanat undang-undang. Kami sebagai Kuasa hukum korban membuka ruang tersebut,” jelas Iskandar.








