Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Korban Arisan Bodong di Rembang Didampingi LSM MPK Laporkan Bandar Arisan dengan Pasal Berlapis

badge-check

Korban Arisan Bodong di Rembang Didampingi LSM MPK Laporkan Bandar Arisan dengan Pasal Berlapis Perbesar

Rembang,  Seorang ibu muda menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan online. LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) bersama YLBHI Bima Sakti mendampingi dan mendesak Polres Rembang untuk segera mengamankan pelaku atau Bandar dari arisan bodong tersebut, selain pasal penipuan pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis. (17/10/2025)

Wanita muda warga desa Pasedan kecamatan Bulu kabupaten Rembang yang bernama Siti Qonaah serasa sudah jatuh ketimpa tangga, ditipu habis-habisan merugi 200 juta Rupiah masih mendapat perlakuan kekerasan oleh sejumlah preman,  mendapatkan intimidasi, motornya dirampas dan diadu dengan anggota arisan.

Jasa Pembuatan website Media berita

LSM MPK bersama YLBHI Bima Sakti mengawal agar kasus cepat dituntaskan dan karena khawatir pelaku menghilang dan merugikan lebih banyak orang mendesak agar Polres Rembang segera menangkap pelaku yang berinisial R dari Kabupaten Jepara. Bima Agus Murwanto, S.H., M.H selaku direktur YLBHI Bima Sakti mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal hingga kasus tuntas dan mengatakan kasus sudah mendapat respon dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polres Rembang.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kasat Reskrim beserta Kanitnya karena sudah merespon laporan kami dan berjanji akan segera mengambil langkah hukum baik itu menetapkan tersangka atau menangkap pelaku agar korban tidak banyak berjatuhan lagi, karena  penipuan berkedok arisan ini marak terjadi,” tutur Lawyer asal Pati yang berbadan bongsor tersebut. “Korban ini diintimidasi hingga keluarganya ada yang dirawat di rumah sakit karena sakit jantung, pelaku mengerahkan sejumlah  preman menggeledah rumah Siti Qonaah dan melakukan kekerasan dan pengancaman,” Imbuhnya.

Sementara Ibrahim salah satu anggota YLBHI Bima Sakti mengatakan bahwa pelaku akan dituntut pasal berlapis, dari dugaan  intimidasi dan penganiayaan serta penipuan  Total kerugian dengan 30 anggota arisan yang direkrut Siti Qonaah mencapai 400 Juta Rupiah.

Siti Qana’ah merasa dirinya dijadikan umpan, karena setelah dijadikan agen uang setoran dari 30 Anggota yang direkrutnya sendiri Langsung disetorkan ke bandar namun malah dirinya diadu sehingga anggotanya terprovokasi dan merampas motor kakak saya,  mengintimidasi orang tua saya yang datang ke rumah bersama para preman-premannya, ” ujar Qonaah.

 

/Tim.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Pelaku Pembacokan di Juwana Berhasil Ditangkap di Surabaya, Satu Orang Lain Turut Diamankan

24 September 2026 - 17:46 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Trending di Berita