Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 26,2 Miliar

badge-check

Sebanyak 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar, akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026 lewat perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I

Perbesar

Sebanyak 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar, akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026 lewat perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I. Sebanyak 25 lot barang dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar, akan dilelang secara daring pada Rabu, 11 Maret 2026. Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.

“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ungkap Jaksa Eksekusi KPK, Fransman R. Tamba, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, (5/3).

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada lelang periode ini, sejak Februari 2026 para calon peserta sudah dapat mengajukan penawaran secara daring melalui laman resmi https://lelang.go.id/ dengan mekanisme open bidding. Adapun batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan hingga Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.

Setiap calon peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum tenggat waktu penutupan penawaran tersebut.

“Sebagian besar barang yang dilelang kali ini memang merupakan aset yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara baru yang telah inkrah. Tapi kami pastikan kualitasnya tetap terjaga, karena seluruh barang dirawat dengan baik di Rupbasan KPK,” tutur Frans.

Ragam barang yang akan dilelang dibuka mulai dari harga terjangkau hingga bernilai miliaran rupiah. Pada nilai limit paling rendah, terdapat Iphone Xs Max 256 GB dengan harga penawaran mulai dari Rp1,8 juta, sementara pada kategori tertinggi terdapat paket dua bidang tanah dan bangunan gudang di Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan total nilai limit mencapai Rp6,8 miliar.

Lebih lanjut, rincian barang lelang dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/kataloglelangmaretkpk.

Pada hari ini (5/3), calon peserta lelang berkesempatan meninjau langsung barang-barang yang akan dilelang, khususnya kategori barang bergerak, melalui proses aanwijzing yang diselenggarakan di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Frans menuturkan, antusiasme peserta lelang terlihat cukup tinggi. Sejumlah barang favorit yang menjadi perhatian antara lain Toyota B 1590 DKX dengan harga limit Rp334 juta, Honda HR-V 1.5 E CVT tahun 2017 dengan limit Rp103 juta, serta tas LOEWE Puzzle Small Pink yang dibuka dengan harga Rp10,6 juta.

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi asset recovery KPK, dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme ini, aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikembalikan nilainya kepada negara secara optimal dan terukur.

Seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mekanisme tersebut mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menjamin proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ke depan, KPK juga tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang direncanakan pada Juni 2026. Persiapan ini dilakukan dengan tetap menunggu proses penilaian (appraisal) atas sejumlah aset yang akan dilelang, guna memastikan penetapan nilai limit yang wajar dan sesuai standar penilaian yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperoleh aset dengan mekanisme resmi dan transparan,” ucapnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita