JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 40 hari. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/2/2026).
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW (Sudewo) dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Budi.
Budi menegaskan, perpanjangan penahanan ini dibutuhkan mengingat penahanan pertama berakhir pada Minggu (8/2/2026) kemarin.
Selain itu, proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026). (sum)








