REMBANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Rembang, Abdul Munim, S.H., M.H., kembali menegaskan peran asosiasi advokat yang dipimpinnya. Kali ini, pengacara khas“ Caping Lawyers” melakukan kunjungan resmi ke Polres Rembang pada Rabu (9/11/2026) pagi.
Gus Munim datang bersama beberapa pengurus IKADIN dan diterima langsung oleh Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery, S.I.K., M.si bersama jajarannya. Ia datang bersama dengan owner Darmawan Budiharto & Associates, Darmawan Budiharto dan pengacara muda, Haji Faisal.
Dalam pernyataan singkatnya usai pertemuan, dirinya menyebut bahwa pertemuan tersebut hanya bersifat koordinasi dan kolaborasi. Namun Abdul Munim menegaskan meskipun bersifat biasa, ia bersama rekan- rekannya membawa pesan penting untuk disampaikan kepada Kapolres Rembang, yakni sinergitas penegakan hukum yang lebih konkret dan pasti. “ Yang jelas pasti bersifat koordinasi dan kolaborasi, namun ada penegasan terkait sinergitas penegakan hukum di Rembang,” ungkapnya kepada awak media.
Ditanya lebih lanjut terkait peran nyata dirinya dan IKADIN dalam hal tersebut, ia hanya memastikan bahwa dirinya datang untuk membawa nama besar gerbong IKADIN sebagai mitra sekaligus penyeimbang penguatan penegakan hukum di Rembang ke depannya. “ Ya tentu, saya datang bukan sebagai pribadi pengacara, namun sebagai pimpinan IKADIN yang merupakan wadah besar perjuangan hukum advokat khususnya di Kabupaten Rembang. Kita pastikan peran sentral IKADIN, itu wajib,” tegasnya.
Terakhir, dirinya berharap agar nantinya Polres Rembang dan IKADIN benar-benar menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang menjadi tumpuan masyarakat luas. Menjadi referensi, rujukan dan pijakan utama penegakan hukum masyarakat Rembang. “ Kita berharap banyak kepada Pak Kapolres, Polres Rembang dan IKADIN harus mampu jadi tulang punggung penegakan hukum yang bisa diandalkan oleh masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) adalah salah satu organisasi profesi advokat di Indonesia yang bersifat bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. IKADIN berkantor pusat di Grand Slipi Tower, Jakarta dan didirikan di Jakarta pada tanggal 10 November 1985 yang merupakan wadah perjuangan dan peningkatan kualitas profesi advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan. IKADIN juga termasuk salah satu dari delapan organisasi pendiri yang membidani lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. (sum)








