JEPARA – Kurang dari 1×24 jam usai peristiwa pencurian mobil biduan di Kabupaten Jepara, pelaku berhasil diringkus jajaran tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Polres Pemalang.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Pemalang.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran usai mendapat laporan dari korban. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah jalan sempit tanpa perlawanan yang signifikan.
“Kami mengejar dari Jepara hingga ke Pemalang. Pelaku berhasil kami tangkap tadi malam. Saat masih mengendarai mobil hasil curian tersebut,” kata AKP M Faizal Wildan dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti mobil HR-V yang dicuri.
Pihak kepolisian menyebut saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara, yang selanjutnya dapat dilakukan gelar perkara. Sehingga dapat digunakan untuk menentukan status hukum terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman. Identitas lengkap, motif, dan modus operandi masih dalam proses,” pungkasnya.
Kronologi
Sebelumnya peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Sekira pukul 03.14 di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.
Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria mengenakan jaket hoodie lengkap dengan penutup kepala dan membawa tas kecil.
Pelaku kemudian membuka gerbang rumah korban dan menuju mobil Honda HR-V merah bernomor polisi K-1631-IQ, yang ada di halaman rumah. Pelaku membawa kabur mobil tersebut usai berhasil membuka pintu kendaraan.
Setelah mengetahui mobilnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Yang ternyata belakangan diketahui, mobil itu merupakan milik biduan beken Jepara, Moza Paloza. (*)








