Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Layak Diapresiasi, Polsek Bonaidarussalam Pimpinan Iptu Suheri Sitorus SH Ringkus 4 Tersangka Kasus Sabu

badge-check

Layak Diapresiasi, Polsek Bonaidarussalam Pimpinan Iptu Suheri Sitorus SH Ringkus 4 Tersangka Kasus Sabu Perbesar

Rokan Hulu | Patroli Nusantara – Sosok Iptu Suheri Sitorus, SH., sepertinya cocok dengan jargon Kepolisian, Polri Tegas dan Profesional, Namun Tetap Humanis. Sebab dalam komitmennya selalu menjaga amanah masyarakat serta menjalankan perintah pimpinannya, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., MH.

Iptu Suheri Sitorus, SH. yang dipercaya sebagai Kapolsek Bonaidarussalam bersama personilnya, dinilai layak diberikan apresiasi, sebab jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana  penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus 4 pria di wilayah tugasnya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., MH., melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus, SH., menyampaikan dalam penangkapan tersebut, 4 tersangka pelaku kejahatan narkotika  berinisial AS (22), NS alias SU (24), AN (29) dan  SUN (36), berhasil diringkus.

“Keempat pria tersebut kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” tegas Iptu Suheri Sitorus di Mako Polsek Bonaidarussalam, Selasa (21/2/2023).

Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menjelaskan, untuk tersangka, AS dan NS ditangkap di sebuah rumah di RT 001 RW 001 Desa Kasang Mungkal, pada Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Pada keduanya, kami amankan barang bukti, berupa empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip, satu unit handphone merk oppo A55 warna merah, 20 bungkus plastik klip bening, satu buah toples dan uang Rp 325.000,” tutur pria yang pernah jadi Kapolsek Rambahhilir.

Masih, orang nomor satu di Polsek Bonaidarussalam ini, memaparkan untuk tersangka, AN dan S UN diringkus di Simpang  Jalan Baru Ema Desa Rawa Makmur, pada Jumat  17 Februari 2023 sekitar pukul 18:30 Wib

“Pada A N dan S UN, kita sita barang bukti  berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip dan satu unit handhone merk Vivo Y 1904 warna biru,” rincinya 

“Untuk keempat  pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)  Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Suheri.

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Perselisihan Masalah Pekerjaan Berujung Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi

14 September 2026 - 21:43 WIB

Cekcok Air Sawah Berujung Maut, Lansia 68 Tahun Tewas Ditusuk Tetangga Sendiri

14 September 2026 - 21:05 WIB

Ratusan Siswa Dua Sekolah di Gembong Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis

10 September 2026 - 06:29 WIB

Kunjungi Kapolres Rembang, Abdul Munim Tegaskan Peran Sentral IKADIN dalam Penegakan Hukum 

9 September 2026 - 13:04 WIB

Trending di Berita