Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Edukasi

Legalitasnya Harus Dicek, Agus Kliwir : Kelayakan Sebagai Perusahaan Media Adalah PT

badge-check

Legalitasnya Harus Dicek, Agus Kliwir : Kelayakan Sebagai Perusahaan Media Adalah PT Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Sebagai seorang pewarta itu memang banyak rintangan saat di lapangan tetapi mencari dan mengungkap fakta harus sesuai dengan narasi narasumber kejadian.

Tak hanya itu, melihat jaman sekarang di era keterbukaan publik ini, medsos memang gencar lebih cepat mendapatkan informasi kejadian-kejadian di setiap wilayah, kadang memang tidak sedetail suatu obyek tetapi sudah membuat heboh jagat maya, hal tersebut terlihat di akun twitter, yautube, instagram dan facebook.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dirut PT. MNS Grub sekaligus jurnalis, Agus Kliwir menyampaikan dengan adanya keterbukaan publik, ada kalanya baik dan ada kalanya buruk.

Menurutnya kadang informasi tersebut bisa hoax atau benar, maka sebelum mengambil kesimpulan kita harus cermat serta cari dulu kebenaranya soal kejadian itu.

Untuk kesimpulan hal ini, Dirut PT. MNS Grub Pers menghimbau untuk masyarakat seluruh indonesia yang memakai gadget atau gawai jangan sampai sebar berita hoax, karena bisa berdampak maupun merugikan pada diri sendiri.

“Seperti jarimu harimaumu itulah filosofi tren sekarang. Kadang seorang jurnalis dijebak sama narasumber yang mempunyai bisnis ilegal, ditemukan bukti fakta realita dilapangan oleh pewarta dan para pemain ilegal pasti akan memberikan iming-iming maupun jebakan-jebakan akan muncul secara seketika dan bagi seorang jurnalis harus tetap hati -hati serta waspada,” kata Agus, Jumat (16/6/2023).

Lanjutnya, Wartawan itu dilindungi UU 1945 dan kode etik jurnalistik no 40 tahun 1999 maupun hak jawab, hak koreksi dalam memuat narasi berita harus 5W 1H dan hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dewan pers.

Jika ada jurnalis diitimidasi, dilarang meliput kejadian yang fakta berati ada apa narasumber tersebut ??? maka para pencari berita atau halnya mengungkap kejadian dilapangan harus mempunyai dukumentasi seperti wawancara dari narasumber terutama rekaman atau berupa vidio itu sebagai alat bukti.

Maka di era keterbukaan publik memang semua harus terbuka, terutama jika kita perusahan media apakah legalitasnya sudah sesuai yang di tetapkan dewan pers seperti pendirian PT, Menkuham, akta pendirian, surat domisili kantor dan modal dasar kan sudah diatur dewan pers untuk kelayakan sebagai perusahaan media.

“Pesan saya kepada TNI-Polri dan Pemerintah kalau bisa saling kordinasi atau silahturahmi ke kantor media yang berada di setiap Daerah, Provinsi dan Pusat jadi jelas dia mempunyai kantor apa tidak, jika memang perusahan media pasti punya”, cetus Agus Kliwir saat diwawancarai awak media.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita