Gowa | patrolinusantara.press – Dalam praktek penegakan hukum, kejaksaan adalah salah satu institusi yang paling dipercaya terkait penyelesaian kasus hukum, namun beda dengan kejaksaan Negeri Gowa yang justru banyak mendapat cemoohan dan tudingan miring utamanya dari kalangan masyarakat. Upaya pencitraan yang dilakukan terus menerus oleh Kejari Gowa tampaknya berujung pada kegagalan, terlihat fakta dugaan praktek suap terjadi di lingkup Kejari Gowa.
Dari keterangan dalam rekaman video wawancara, kedua korban (N) dan (J) yang sempat ditersangkakan oleh kejaksaan negeri Gowa terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan yang lalu, mereka menjelaskan kepada awak media dan Lembaga Hukum LMAPJ bahwa sewaktu kasusnya berjalan pihak Jaksa dari Kejaksaan negeri Gowa meminta sejumlah nominal uang agar kasus ini dapat terselesaikan. Korban saat itu berstatus tersangka dapat dibebaskan.
Selanjutnya kedua korban (N) dan (J) lalu menghubungi pihak keluarganya (Hj N) guna melakukan koordinasi kedalam.
Pihak jaksa dari Kejari Gowa yang biasa disapa pak Sul ini sebelumnya dari awal sudah berkomunikasi kepada (Hj N) salah satu keluarga korban(red), bahwa untuk mengurangi masa tahanan silahkan bayar Rp. 25.000.000, dengan dua kali pembayaran dan masa tahanan kedua tersangka akan diringankan menjadi 10 bulan penjara.
“Selanjutnya (Hj N) bertemu kepada pak Sul di sebuah tempat lalu menyerahkan uang itu kepada pak Sul, pemberian uang pertama sebanyak Rp 10.000.000, selanjutnya pemberian uang yang kedua sebanyak Rp. 15.000.000, total keseluruhan Rp. 25.000.000,” jelas korban
Di tempat terpisah Ketua umum lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LAMPJ) se-Indonesia, Drs. Muh Natsir DM, BCKU, SH, MH, MSI saat disambangi di kantor sekretariatnya di Makassar, mengatakan apa yang telah dilakukan oleh jaksa itu sudah pelanggaran penyalahgunaan jabatan serta melanggar kode etik yang tidak boleh dibiarkan.
Menurutnya, dari perbuatan tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa tatanan hukum Kejaksaan Negeri Gowa sangat lemah yang sudah melemahkan tatanan hukum dan supremasi hukum di Indonesia khususnya di kabupaten Gowa. Sementara pihak lembaga MAPJ sudah mencoba menghubungi namun belum tersampaikan.
Oleh karena itu, Ketua Umum Lembaga (LMAPJ) akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Selatan terkait penerimaan suap gratifikasi kepada kedua korban dan meminta kepada pemerintah kabupaten Gowa agar dapat merevisi pejabat-pejabat hukum yang nantinya akan merusak sendi-sendi pemerintahan.
(Tim Mapj/As)








