Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Mantan Kades Wegil Sukolilo Pati Diamankan Polisi, Gelapkan Dana Desa

badge-check

Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dalam kasus penggelapan dana desa Perbesar

Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dalam kasus penggelapan dana desa

Pati –  Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dalam kasus penggelapan dana desa untuk proyek pembangunan.

Kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun, akhirnya pihak kepolisian mendapatkan titik terang. Pada Jumat (19/4/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku Mantan Kades berinisial W (39) di wilayah Semarang.

Jasa Pembuatan website Media berita

Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati pun berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng untuk melaksanakan penangkapan tersangka di wilayah Semarang.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan tindak pidana penggelapan dana itu yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Waktu itu, ia masih menjabat sebagai kepala desa alias kades.

Kompol M Alfan menjelaskan, W awalnya menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga yang bernama Sukari agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Pasalnya, dana desa (DD) belum cair pada saat itu.

”Modus operandi tersangka menggunakan uang milik korban (Sukari) dengan alasan untuk proyek pembangunan desa dan dijanjikan dikembalikan setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan,” ungkap Kompol M Alfan, Rabu (24/4/2024).

Lantaran proyek pembangunan jalan cor beton dan talud tersebut harus segera dikerjakan, korban pun bersedia untuk membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” paparnya.

Namun, janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban sampai sekarang belum dikembalikan oleh tersangka. Hal ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

(hum/aw)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita