Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.
Sebab, hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.
Ciri-Ciri Nikah Siri
Secara umum pernikahan siri memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Pernikahan tanpa wali
Pernikahan tanpa wali merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin menurutkan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan ketentuan syari’at Islam.
2. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu
Misalnya karena takut adanya stigma negatif dari masyarakat yang sudah menganggap tabu pernikahan siri atau karena pertimbangan-pertimbangan yang rumit lain yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
3. Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi
Dalam hal ini, semua hal-hal yang diperbolehkan sepanjang dalam melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharat/ efek buruk yang terjadi. Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah menikah. Dengan kata lain, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang memiliki kedudukan yang kuat di dalam hukum. Nikah siri meskipun dalam legal Islam bisa disahkan, namun dalam legal negara tidak bisa sah.
Nikah Siri Menurut Hukum Negara
Nikah siri diatur dalam beberapa pasal negara diantaranya:
1. Pasal 143 Rancangan Undang-Undang
Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta. Selain menyinggung masalah kawin siri, ini RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
2. Pasal 144 Rancangan Undang-Undang
Pasal 144 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp. 500 juta.
Alasan Nikah Siri
Ada beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:
Menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan.
Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/ kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.
Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.
Kedua atau salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur / dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya. Sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikaruniai anak. Apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan Undang-Undang maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan nikah siri.
Selain itu, ada juga yang terhalang karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki, misalnya beranggapan bahwa perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, namun belum mengurus perceraian di pengadilan.
Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.
Dampak Positif dan Negatif Nikah Siri
Secara hukum positif, nikah siri tidak lengkapnya suatu perbuatan hukum karena tidak tercatat resmi dalam catatan pemerintah. Anak yang lahir dari pernikahan siri dianggap tidak dapat dilegalisasi oleh negara melalui akte kelahiran.
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan pernikahan harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat atau akta nikah.
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Dampak hukum yang timbul dari sebuah pernikahan siri terjadi jika ada perceraian, yaitu istri kulit mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tidak memberikannya.
Selain itu, jika ada warisan yang ditinggalkan oleh suami karena meninggal dunia, istri dan anak sangat sulit mendapatkan hak dari harta warisan. Apabila seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun.
Di samping melanggar hukum pernikahan di Indonesia, menikah secara siri juga mempunyai banyak dampak negatif, khususnya bagi kaum perempuan. Ada beberapa dampak negatif menikah siri, antara lain:
Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak-nya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut.
Kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor serta akta kelahiran anak tidak dapat dilayani karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/ buku nikah.
Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya.
Banyak perlakuan kekerasan terhadap istri
Dapat mempengaruhi psikologis istri dan anak.
Pelecehan seksual terhadap perempuan karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi kaum laki-laki.
Akan ada banyak kasus poligami yang terjadi
Tidak adanya kejelasan status perempuan sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat.
Selain dampak negatif, ada juga dampak positif meskipun dampak negatif akan lebih banyak, antara lain:
Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya.
Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama.
(*)
Sumber:Rosyda NF/Yufi Cantika/Gramedia








