Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Napi Teroris Asal Lampung Bebas Bersyarat Dari Lapas Pati

badge-check

IS sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Pati sesuai Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati Perbesar

IS sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Pati sesuai Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati

Pati | patrolinusantara.press – Imam Safi’i atau IS (48), pria asal Lampung, yang berstatus sebagai Narapidana teroris kini sudah bisa menghirup udara segar.

Ia sebelumnya dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Teroris dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Jasa Pembuatan website Media berita

Namun kini, IS sudah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Pati sesuai Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Jawa Tengah, Lapas Kelas IIB Pati dengan nomor PAS-1773.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 10 Oktober 2023. 

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatakan, IS adalah Narapidana yang menjalani masa hukuman selama 4 tahun karena terlibat kasus terorisme. 

“Hari ini IS sudah bebas, dan selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan selalu kooperatif,” ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, IS sebagai warga binaan selalu mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan dari Lapas Kelas IIB Pati, mulai kegiatan keagamaan hingga mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian.

“Setiap kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pati selalu diikuti, artinya pembinaan kepada IS sebagai Napi teroris ini berhasil,” katanya.

Febie mengaku, IS menjalani masa hukuman di Lapas Pati kurang lebih tujuh bulan. 

“Yang bersangkutan sebelumnya ditahan di Cikeas, dan dipindahkan disini (Lapas Pati) baru 7 bulan lalu, dan hari ini baru bebas,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Imam Safi’i ketika dikonfirmasi mengaku mendapat hukuman selama 4 tahun atas kasus keterlibatannya sebagai anggota yang dilarang oleh pemerintah yakni Jamaah Islamiyah (JI).

“Saya ditahan sejak tahun 2020 lalu di Lapas Cikeas, Bogor. Kemudian mulai bulan April dipindah di Lapas Kelas IIB Pati,” jelasnya. 

Meski begitu, IS berjanji tidak akan kembali lagi ke organisasi yang bertentangan dengan negara itu, bahkan ia akan memulai usaha baru dengan membuka pabrik roti setelah sampai di kampung halamannya nanti.

“Nanti saya akan buka pabrik roti, dan kebetulan ilmu ini saya dapat dari pembekalan selama saya di tahan di Lapas Pati, Alhamdulillah saya sudah bisa, dan pastinya akan saya kembangkan,” janjinya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita