Wajo | patrolinusantara.press – Keberadaan Pasar malam di jalur dua, tepatnya yang berlokasi di Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran kabupaten Wajo, diduga sarat dengan pungli.
Pasar malam ini dibuka setiap dua (2) kali dalam seminggu, yakni setiap malam Ahad dan setiap malam Kamis.
Pengunjung pasar malam tersebut selalu membludak baik dari dalam kota sengkang maupun dari luar bahkan saking ramainya kadang warga tetangga kabupaten Sidrap dan Pare-Pare juga berdatangan.
Pasar malam tersebut tidak hanya ramai pengunjung, namun diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang.
Menurut Andi Baso Syamsul Alam, Sekretaris Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat ( LASER) saat melakukan monitoring pada malam Ahad, 31/9/23, menemukan potongan karcis retribusi pelataran senilai Rp.1.000, – tapi pedagang membayar Rp. 5.000, – artinya Rp.4.000, – kemana? Bukan cuma itu, ada juga uang pelataran Rp.15.000-Rp.20.000. Juga ada uang kebersihan, keamanan dan uang balon.
Selain itu terdapat juga sewa tempat yang bervariasi mulai dari setoran Rp. 10.000, – sampai dengan Rp.15.000 dan setoran Rp. 20.000, – per tempat.
Serta sewa lampu penerangan Rp. 15.000, – per tempat, bayar kebersihan Rp.5.000,- per tempat, bayar keamanan Rp.3.000, – dan bayar parkir, Rp.2.000, –
Andi Baso Syamsul Alam mempertanyakan setoran para pedagang tersebut apakah betul masuk di kas daerah apakah masuk di kantong oknum pribadi, karena lokasi tempat pasar malam ini milik pemerintah sebaiknya masuk di kas daerah agar masyarakat bisa menikmati.
” Para pedagang membayar retribusi pelataran senilai lima ribu rupiah tapi justru dikasih karcis senilai seribu rupiah, kemanakah yang empat ribu rupiah? Uang pelataran dan uang balon lampu menurut pedagang tidak diberikan karcis,” kata Andi Baso Syamsul Alam.
Ia meminta sebaiknya saber pungli yang ada di kabupaten Wajo melakukan penindakan terhadap oknum tersebut. “Jangan terkesan tutup mata,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Andi Aso Ashari yang dihubungi lewat telpon selulernya membenarkan kalau yang melakukan penagihan retribusi pada pasar malam tersebut adalah orang dinas pasar dan masuk ke kas daerah.
” Iya betul pak yang menagih retribusi pada pasar malam tersebut adalah orang dinas pasar dan masuk ke kas daerah,” kata Andi Aso Ashari singkat, Minggu (1/10/2023).
Berikutnya, awak media pertanyakan terkait dengan karcis yang di kasih para pedagang bernilai seribu rupiah dan uang yang dibayar senilai Rp.5.000 dan uang pelataran dan uang balon Rp.15.000-Rp.20.000. Tidak terlihat ada karcis diberikan ke pedagang, pak Kadis tidak merespon sampai berita ini dipublikasikan.
(Sum)








