Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pelaku Praktik Oplosan LPG Bersubsidi dibekuk Polres Kudus

badge-check

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat Konferensi pers kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Kamis (5/3). (Foto:Dok.Polres Kudus)
Perbesar

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo saat Konferensi pers kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Kamis (5/3). (Foto:Dok.Polres Kudus)

Kudus – Polres Kudus melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, di sebuah garasi rumah di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Pelaku berinisial HS (49), ditangkap saat sedang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (11/2) sekitar pukul 11.00 WIB.

Jasa Pembuatan website Media berita

‘’Di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik khusus,’’ ujar AKBP Heru dalam konferensi pers, Kamis (5/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HS yang bukan merupakan pangkalan resmi ini telah menjalankan aksinya selama 1,5 bulan. Modusnya, ia mengumpulkan tabung melon dari pengecer, lalu menyuntikkan isinya ke tabung besar untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

‘’Motifnya murni ekonomi. Setiap minggunya, tersangka mengolah sekitar 100 tabung subsidi untuk menghasilkan 20 tabung ukuran 12 kg. Dari setiap tabung 12 kg hasil oplosan tersebut, pelaku meraup untung kurang lebih Rp40 ribu,’’ jelas Heru.

‘’Produk ilegal ini kemudian didistribusikan ke toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Kudus hingga Pati,’’ imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, Heru menyebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni 100 tabung LPG 3 kg (subsidi), 20 tabung LPG 12 kg (non-subsidi), 8 buah alat suntik gas (regulator modifikasi), 1 unit mobil Daihatsu Grand Max silver (sarana pengangkut) Timbangan elektronik, kipas angin, dan satu bungkus segel plastik kuning.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‘’Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,’’ pungkasnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang di Gunung Ungkal Tutupi Jalan, Gabungan Aparat Bergerak Cepat Evakuasi

27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Trending di Berita