Pati – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati memberikan fasilitas gratis bagi pemerintah desa yang ingin meminjam alat berat untuk pengerukan saluran air yang dangkal ataupun tersumbat, Kamis (25/4/2024).
Meminjam alat berat di DPUTR Kabupaten Pati menjadi solusi yang tepat guna mengatasi permasalahan yang ada di desa, terutama masalah sungai yang dangkal yang biasanya berdampak adanya banjir.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Pati, Sudarno
Plt Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, S.Sos.,M.M melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Sudarno mengatakan bahwa cara untuk meminjam alat berat sangat mudah bagi pemerintah desa yang menginginkannya.
“Pemerintah desa bisa meminjam alat berat untuk keperluan desa yaitu syaratnya pemerintah desa harus mengajukan surat peminjaman terlebih dahulu jika akan menggunakan alat berat di wilayahnya,” tutur Sudarno
Biaya operasional dan biaya Bahan Bakar Minyak ( BBM ) menjadi tanggungjawab dari pemerintah desa karena DPUTR Kabupaten Pati hanya memfasilitasi alat beratnya saja.
“Pemerintah daerah telah membantu memfasilitasi desa penggunaan alat berat secara gratis tetapi biaya operasional dan BBM harus ditanggung sendiri oleh pemerintah desa,” tambahnya
Apabila mau meminjam pemerintah desa harus mengajukan surat peminjaman, tetapi apabila waktunya berbarengan dengan kegiatan Dinas maka harus bersabar dan antri, selama alat standby di Dinas maka boleh dipinjamkan.
“Pemerintah desa bisa meminjam alat berat untuk keperluan desa yaitu syaratnya pemerintah desa harus mengajukan surat peminjaman terlebih dahulu jika akan menggunakan alat berat di wilayahnya, jika peminjaman alat berat waktunya berbarengan dengan kegiatan Dinas maka harus bersabar antri, selama alat standby dan Dinas tidak menggunakannya alat boleh dipinjam.
dengan maksud menyesuaikan schedule dari kegiatan Dinas PUTR Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Alat berat yang dapat dipinjamkan oleh DPUTR yakni Excavator PC 200 dan Begue Loader, alat tersebut dipinjamkan tanpa memungut biaya atau gratis, jika ternyata alat berat tersebut ternyata ketahuan dikomersilkan maka alat tersebut akan langsung ditarik.
(Jll)








