Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pemkab Demak Rilis Aturan Jam Kerja ASN dan Perangkat Daerah Khusus Ramadhan 1447 H

badge-check


					Perubahan aturan jam kerja bagi ASN ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026. (Foto:Dok.Demakkab)
Perbesar

Perubahan aturan jam kerja bagi ASN ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026. (Foto:Dok.Demakkab)

DEMAK – Menjelang bulan Ramadhan 1447 Hijriah /2026 Pemerintah Kabupaten Demak, merubah aturan jam kerja bagi ASN. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan di tandatangani Sekda Demak Akhmad Sugiharto.

Berikut perubahan aturan jam kerja di lingkungan Pemkab Demak untuk 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja.

Jasa Pembuatan website Media berita

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, Senin – Kamis pukul 07.30 s.d 14.45 wib. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 wib.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 ( enam) hari kerja, Senin – Kamis pukul 07.30 s.d 13.45 wib. Hari Jumat pukul 07.30 s.d 11.00 wib dan hari Sabtu pukul 07.30 s.d 11.30 wib.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ketentuan kerja pada hari jum’at tidak menggunakan waktu istirahat.

SE tersebut menjadi pedoman oleh seluruh perangkat dalam melaksanakan tugas di bulan Ramadhan, sehingga agar menjadi perhatian bagi seluruh perangkat daerah termasuk unit kerja seperti RSUD, Puskesmas untuk dapat menyesuaikan. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurang Sorotan Publik, Misteri Mangkraknya Puskesmas Juwana, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

4 Mei 2026 - 07:30 WIB

​Kasus Longsor Tambang di Sukolilo Disebut Tak Sekali Terjadi, Polda Jateng Harus Usut Tuntas  Jangan Tutup Mata

3 Mei 2026 - 14:42 WIB

Aliansi Santri Pati Buka Posko Pendampingan Dugaan Kasus Pelecehan di Pesantren

2 Mei 2026 - 19:38 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Galian C Diduga Ilegal di Desa Pesagen Kecamatan Gunungwungkal / Pati

2 Mei 2026 - 18:37 WIB

Warga Resah, Truk Pengangkut Tanah Uruk Tidak Pake Penutup Terpal dari Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kabupaten Rembang, APH Dinilai Tutup Mata

2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Trending di Berita