Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pemuda Tersinggung Tak Diberi Hutang Rokok, Nekat Bakar Warung di Kembangan Jakarta Barat

badge-check

pelaku IM diamankan aparat Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Perbesar

pelaku IM diamankan aparat Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat

Jakarta | patrolinusantara.press – Tersinggung tak diberi hutang rokok, seorang Pemuda berinisial IM di Kembangan Jakarta Barat nekat melakukan aksi tidak terpuji dengan sengaja menimbulkan bahaya kebakaran di sebuah warung rokok di jl Joglo baru Rt 012/006 Kembangan Jakarta Barat, Kamis, (4/4/2024).

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan bahwa pelaku, yang kerap berhutang di warung milik korban, berniat ngutang rokok kembali kepada korban namun ditegur oleh korban untuk membayar utang rokok kemarin. 

Jasa Pembuatan website Media berita

” Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah,” ujar Billy Gustiano saat dikonfirmasi, Jumat, 5/4/2024. 

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api. 

” Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar di warung tersebut,” tegasnya 

Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak, lalu keluar warung. 

” Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan, ” terangnya.

Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman yang didapat oleh penyidik dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Ganda Sibarani berhasil mengidentifikasi Pelaku.

” Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang dimana pelaku hendak akan melarikan diri ke rumah kerabatnya,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Ashari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Pelaku Pembacokan di Juwana Berhasil Ditangkap di Surabaya, Satu Orang Lain Turut Diamankan

24 September 2026 - 17:46 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Trending di Berita