Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pencuri Logam Mulia dan Uang Senilai Rp179,8 Juta di Wonosalam Berhasil Ditangkap di Sawah

badge-check

Pencuri Logam Mulia dan Uang Senilai Rp179,8 Juta di Wonosalam Berhasil Ditangkap di Sawah Perbesar

DEMAK – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil menangkap pelaku pencurian barang berharga senilai Rp179,85 juta di wilayah Wonosalam. Tersangka berinisial ST (48), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang melakukan aktivitas penyemprotan di lahan persawahan Desa Kedondong, Kecamatan Gajah.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang nyemprot di sawah di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, saat memberikan keterangan di Mapolres Demak, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan keterangan awal, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemulung dan petani, meskipun tertulis sebagai wiraswasta pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (26/4/2026) di salah satu rumah warga wilayah Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Kejadian bermula saat korban beserta keluarganya meninggalkan rumah pukul 10.12 WIB, sehingga rumah dalam keadaan kosong tanpa penjagaan.

Sekira pukul 12.00 WIB saat korban pulang ke rumah, mereka mendapati kondisi rumah berantakan. Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan simpanan barang berharga di lemari kamar tidur sudah raib tak bersisa.

“Korban mengecek barang berharga berupa logam mulia dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar tidur sudah tidak ada. Bahkan CCTV di dalam rumah juga dirusak oleh pelaku,” jelas Arlan.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian materi mencapai Rp179.850.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui sepenuhnya perbuatannya mencuri barang berharga di rumah tersebut. Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V maksimal Rp500 juta,” pungkas Arlan.

(Tim Investigasi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita