SEMARANG – Seorang pria berinisial FMJ (29 tahun) menjadi korban dugaan pembacokan yang dilakukan oleh lelaki berinisial TS (42 tahun) di kediaman korban, Jalan Madukoro IV, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dimintai keterangan, Senin (14/9/2026).
Korban adalah FMJ (29 tahun), warga setempat; pelaku berinisial TS (42 tahun), warga Kabupaten Kendal. Penanganan kasus dilakukan oleh Polrestabes Semarang.
Terjadi peristiwa dugaan penyerangan dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan TS terhadap FMJ. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka sabet pada bagian tangan.
Kejadian berlangsung pada Sabtu malam, 12 September 2026.
Di lingkungan kediaman korban, tepatnya di Jalan Madukoro IV, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa ini bermula dari masalah terkait pekerjaan. TS sebelumnya bekerja sebagai mandor dalam proyek pembangunan milik korban dan diduga merasa kecewa setelah pekerjaan selesai. Pemicu langsung terjadinya keributan adalah saat korban menegur TS karena menelepon dengan suara keras yang dirasa mengganggu, hal ini membuat tersangka merasa tidak terima dan memicu kemarahan.
Merasa kecewa serta tersinggung setelah ditegur, TS kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang. Sesampainya di lokasi, keduanya terlibat perselisihan dan pertengkaran mulut yang memanas. Tanpa pikir panjang, TS langsung mengayunkan parang ke arah korban. Korban berusaha menghalau serangan tersebut dengan memegang senjata tajam yang dibawa pelaku, sehingga parang mengenai tangan korban dan menimbulkan luka sabet.
Kabar kejadian ini sempat menyebar luas dan menjadi pembicaraan warga di media sosial, setelah diunggah akun Instagram @portalsemarang. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami seluruh kronologi kejadian secara lengkap, memeriksa keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna melengkapi berkas perkara. Motif utama dan hubungan kedua belah pihak masih terus diteliti lebih lanjut untuk kejelasan kasus.
( Red )








