Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Bandar Sabu Ditangkap Polres Tapsel Saat GKN

badge-check

Terduga bandar sabu berinisial, JN (39) Perbesar

Terduga bandar sabu berinisial, JN (39)

Tapanuli Selatan – Guna persempit ruang gerak peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap terduga bandar sabu berinisial, JN (39), saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN), pada Senin (11/9/2023) siang.

Untuk persempit ruang gerak peredaran narkoba ini, Sat Resnarkoba Polres Tapsel menggelar GKN di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, hingga berhasil meringkus bandar sabu yang merupakan warga setempat itu.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Saat GKN, kami menuju sebuah Rumah di Desa Silaiya. Di mana, kami mencurigai pemilik Rumah itu sebagai terduga bandar sabu,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (13/9/2023) malam.

Menurut Kasat, saat penggerebekan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke Rumah tersebut. Polisi bersama Kepala Desa langsung masuk ke Rumah tersebut.

“Dan dari sebuah ruangan kosong di rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah JN,” imbuh Kasat.

Barang Bukti

Persis di samping tempat JN duduk, kata Kasat, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisikan. Di dalam plastik besar itu berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.

“Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 Gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” tutur Kasat.

Selain itu, Kasat mengatakan, bahwa pihaknya juga menyita 3 unit Handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu. Menurut keterangan JN, ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

Jual Beberapa Paket Sabu

JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per Gram-nya senilai Rp700 ribu. Setelah menerima sabunya, JN lalu membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.

“Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tapsel,” tandas Kasat.

Tak Ada Ruang Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menegaskan, bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar narkoba. Pihaknya, fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.

“Tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar ataupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel,” tegas Kapolres.

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

30 Juli 2026 - 21:04 WIB

Proyek P3‑TGAI Desa Kasreman Dilaksanakan Swakelola P3A Tanpa Libatkan Pihak Ketiga

30 Juli 2026 - 20:10 WIB

Muslihan Sambut Kapolresta Baru: Sinergitas dan Guyub Rukun untuk Pati

30 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Berita