Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polisi Amankan Pelaku Tawuran Pelajar di Purworejo

badge-check

Konferensi pers Polres Purworejo,Kamis (25/04) siang
Perbesar

Konferensi pers Polres Purworejo,Kamis (25/04) siang

PURWOREJO – Polisi mengamankan pelaku tawuran pelajar antara 2 (dua) SMK swasta yang ada di wilayah Purworejo yang berakhir pada terjadinya pengeroyokan salah seorang pelajar di Jalan Raya Purworejo-Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jum’at (19/04) lalu.

“Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau 5 sore telah terjadi tawuran yang melibatkan 2 (dua) sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Kemiri ikut Desa Seren Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo” kata Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. yang didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H.,M.H. saat konferensi pers Kamis (25/04) siang.

Jasa Pembuatan website Media berita

Tawuran antar pelajar ini terjadi bukan hanya menggunakan tangan kosong saja melainkan ada beberapa pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

“Berawal para pelajar dari 2 (dua) SMK swasta di Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran,” jelas Kapolres Purworejo.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

Akibat kejadian tersebut ada 1 (satu) orang pelajar yang mengalami pingsan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang rusak.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 5 (lima) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Anak (pelaku) DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan anak (pelaku) RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” tutup Kapolres.

 

(Hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang di Gunung Ungkal Tutupi Jalan, Gabungan Aparat Bergerak Cepat Evakuasi

27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Trending di Berita