Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Bantul Gerebek Outlet Miras di Jalan Parangtritis

badge-check


					Petugas menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari praktik hiburan tak berizin hingga peredaran minuman keras (miras). (Dok.Polres Bantul)
Perbesar

Petugas menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari praktik hiburan tak berizin hingga peredaran minuman keras (miras). (Dok.Polres Bantul)

Bantul – Kepolisian Resor (Polres) Bantul terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar guna menjaga kondusivitas wilayah. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/3/2026) dini hari, petugas menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari praktik hiburan tak berizin hingga peredaran minuman keras (miras).

Patroli yang dimulai pukul 00.00 WIB ini, menyisir sejumlah wilayah, termasuk Kapanewon Jetis dan jalur protokol Jalan Parangtritis.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat).

“Kami melakukan tindakan preventif dan represif. Di wilayah Kapanewon Jetis, tim memberikan imbauan tegas kepada pemilik warung makan yang menyalahgunakan fungsinya sebagai tempat karaoke,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan resmi, Rabu (25/3).

Gerebek Outlet Miras di Jalan Parangtritis

Tak hanya memberikan imbauan, tim gabungan juga melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras. Petugas menyasar sebuah toko bernama Outlet 23 yang berlokasi di Neco Lor, Sabdodadi, Kapanewon Bantul.

Iptu Rita menjelaskan bahwa target operasi ini merupakan hasil pemantauan tim di lapangan dan media sosial. Outlet tersebut diketahui secara terang-terangan memasarkan minuman beralkohol melalui platform daring.

“Dari hasil penggeledahan di Outlet 23 Jalan Parangtritis, tim berhasil mengamankan sedikitnya 24 botol minuman keras berbagai merek. Kami tidak akan membiarkan penjualan miras ilegal yang meresahkan warga, apalagi yang dipromosikan secara terbuka di media sosial,” tegas Iptu Rita.

Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi:

5 botol AM Gold
4 botol Bir Bintang
5 botol Atlas
3 botol AO
3 botol Kawa-kawa
2 botol Alexis
1 botol Drum
1 botol Mac Donald

Langkah Lanjutan

Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memberikan catatan khusus terhadap jaringan Outlet 23, mengingat terdapat beberapa cabang serupa di wilayah Kabupaten Bantul yang masih nekat beroperasi.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Kami juga telah mengantongi data titik-titik lain yang disinyalir masih menjual miras. Patroli serupa akan terus kami gencarkan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Bantul,” tutup Iptu Rita.

Pihak kepolisian sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan. Jika melihat adanya gangguan kamtibmas, aksi kejahatan jalanan, atau peredaran miras, segera hubungi layanan Call Center 110.

“Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita