Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Demak Amankan 2 Sound Horeg  Beserta Truk Pengangkut

badge-check


					Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin Perbesar

Kapolsek Karanganyar, AKP Muhammad Syaifudin

Demak – Kepolisian Resor Demak mengamankan dua unit sound horeg beserta truk pengangkutnya yang rencananya digunakan pada malam takbir di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/3/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait kebisingan saat uji coba perangkat suara tersebut.

Kapolsek Karanganyar AKP Muhammad Syaifudin mengatakan, laporan diterima melalui layanan Call Center 110. Warga merasa terganggu dengan suara bising yang muncul dari kegiatan cek sound menjelang malam takbiran.

Jasa Pembuatan website Media berita

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dari Polres Demak dan Polsek Karanganyar mendatangi lokasi untuk melakukan penertiban. Polisi kemudian mengamankan dua unit sound horeg berikut kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut peralatan tersebut.

Menurut Syaifudin, sebelumnya pihak Kepolisian bersama perangkat desa dan warga telah menggelar pertemuan untuk menyepakati penggunaan sound system secara terbatas agar tidak mengganggu lingkungan. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipatuhi oleh panitia penyelenggara.

“Karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat bersama, kami mengambil langkah penegakan hukum,” kata Syaifudin.

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Berkaca pada perayaan Lebaran tahun sebelumnya, terjadi perkelahian antar kelompok di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Bonang yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa itu dipicu penggunaan sound horeg yang disertai pesta minuman keras.

Selain itu, penindakan ini juga sejalan dengan kesepakatan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam deklarasi “Jogo Demak”. Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen berkomitmen untuk tidak menggunakan sound horeg, baik untuk membangunkan sahur maupun pada malam takbiran.

Perangkat sound horeg yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Panitia atau penyelenggara kegiatan berpotensi dijerat Pasal 265 KUHP terkait gangguan ketentraman lingkungan, serta Pasal 274 KUHP mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.

“Setiap kegiatan masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan serta menjaga ketertiban bersama, khususnya dalam momentum malam takbiran,” ujar Syaifudin. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Berita