KUDUS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang penjual pentol yang terjadi di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada dini hari Jumat, 25 September 2026. Tiga orang telah diamankan, sementara tersangka lainnya masih diburu.
Korban diidentifikasi berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus. Peristiwa bermula saat korban pulang berjualan sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam perjalanan, ia hampir ditabrak pengendara sepeda motor yang melaju tanpa lampu, yang kemudian juga mengeluarkan kata-kata tidak sopan.
Setelah menyimpan gerobak, korban bersama seorang teman berusaha mencari pengendara tersebut. Namun, di tengah jalan mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising. Korban lantas menegur rombongan itu.
Teguran tersebut diduga memicu kemarahan kelompok pemuda, yang kemudian bersama-sama memukul dan menendang korban hingga menderita luka di wajah, kepala, dan kaki. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.
“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” ujar Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga terduga pelaku di kediaman mereka masing-masing, yaitu FA (16), IN (16), dan MNH (18).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos hitam, satu jaket abu-abu, serta satu jaket putih bercorak hijau yang diduga dipakai saat kejadian.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada tiga orang yang sudah diamankan, dan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Happy.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan yang menimbulkan luka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” pungkas Kasatreskrim.
( Fais )









