Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Curanmor di Kampung Panjang Baru, Bekuk 2 Pelaku

badge-check

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum pimpin konferensi pers di Mapolres. (Foto:Dok.Polres Magelang Kota)
Perbesar

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum pimpin konferensi pers di Mapolres. (Foto:Dok.Polres Magelang Kota)

MAGELANG – Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua sepeda motor di wilayah Magelang Tengah setelah korban melapor dan warga memberi informasi kunci. Penangkapan dilakukan pada 28 April 2025, setelah kejadian yang terjadi dalam rentang waktu 23 hingga 28 April di Kampung Panjang Baru, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres. Kasus ini bermula pada Rabu malam, 23 April 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban atas nama Wirawan memarkirkan motornya Honda Supra X 125 warna putih merah di pekarangan rumah.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Esok paginya, Kamis 24 April sekitar pukul 08.00 WIB, motor itu sudah tidak ada di tempat,” kata AKBP Anita kepada wartawan, Selasa (20/5).

Lima hari berselang, Senin 28 April 2025, warga kembali digegerkan dengan hilangnya satu unit motor milik Sdr. Stefanus dari lokasi yang sama. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, Sdr. Stefanus mendapatkan informasi bahwa motornya terlihat di wilayah Kedungsari, Magelang Utara.

“Informasi itu segera dilaporkan kepada kami. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Anita.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, IPTU Iwan Kristiana, menyebut kedua pelaku adalah WSR (30), warga Gelangan, dan CAN (26), warga Rejowinangun Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat unit motor, dua diantaranya digunakan sebagai sarana pencurian.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk STNK asli milik korban, satu unit Honda Beat warna putih, satu unit Honda Beat warna hitam dan satu unit Honda Supra X warna hitam,” jelas IPTU Iwan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, tersangka CAN mengaku ini adalah aksi keduanya. Ia mengungkap bahwa dalam pencurian pertama, ia hanya diberi Rp150 ribu oleh WSR, yang mengklaim hasil curian digunakan membeli obat. Bahkan dalam pencurian kedua, CAN tidak mendapatkan bagian sama sekali.

“WSR itu masih saudara saya. Tapi saya malah nggak dikasih apa-apa di yang kedua. Katanya buat beli obat,” ujar CAN saat ditanya.

CAN menyatakan belum pernah dihukum sebelumnya dan ini pertama kalinya ia ditahan. Ia juga mengaku memiliki dua anak dari dua istri. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Magelang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP atau korban lain terkait aksi mereka.(hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Berita