Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polres Ngada Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dynamite Fishing Di Wilayah Ngada

badge-check

Press Release Polres Ngada Terkait Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dynamite Fishing ke Kejaksaan Negeri Ngada, Bertempat diruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Senin 24 Juli 2023 Perbesar

Press Release Polres Ngada Terkait Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dynamite Fishing ke Kejaksaan Negeri Ngada, Bertempat diruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Senin 24 Juli 2023

Ngada | patrolinusantara.press -Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada, laksanakan Press Release terkait penanganan kasus tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) bertempat di ruang Vicon Wicaksana Laghawa Polres Ngada, Senin (24/07/2023).

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dynamite Fishing ke Kejaksaan Negeri Ngada

Tindak Pidana ini terjadi pada hari Rabu (24/05) bertempat di perairan laut Boba Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, dan termuat dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2023/SPKT/NTT/Res Ngada, tanggal 25 Mei 2023

Jasa Pembuatan website Media berita

Perkembangan penanganan perkara tindak pidana atas penangkapan ikan  dengan menggunakan bahan peledak Tersangka atas Nama H.Y Alias BEN, kini sudah pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada.

Kepala kepolisian Resor Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K., melalui Waka Nolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan berkas penanganan kasus bom ikan tersebut sudah P-21. “Berkas Perkara dari Tim Penyidik dinyatakan lengkap (P-21) kemudian pada hari Senin  24 Juli  2023 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU/KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI NGADA Jaksa Muda Rachmad Wiriawan, SH, melalui pers rilis hari Senin tanggal 24 Juli 2023.

Tindak Pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (Dynamite Fishing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelike Bijzondere Strafbepalinge” (STBL. 1948 NO.17) dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Pasal 12 Ayat (1) Juncto Pasal 86 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

(Hum/Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita