SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali berhasil menangkap empat orang tersangka baru dalam kasus pemerkosaan massal yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Keempat pelaku ini diduga merupakan bagian dari 27 orang yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan asusila terhadap korban di beberapa lokasi berbeda.
Dari keempat tersangka yang diamankan pada kesempatan kali ini, dua di antaranya masih berusia di bawah umur, sedangkan dua lainnya sudah masuk kategori dewasa.
Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan perkembangan penangkapan ini saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sampang, Senin (20/7/2026). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim.
“Saya sampaikan perkembangan kasus rudapaksa dengan 27 tersangka sampai saat ini sudah kita amankan sebanyak 17 tersangka dengan 16 orang pelaku. Artinya ada satu pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda,” jelas Hartono.
Ia menambahkan, dua pelaku dewasa diamankan langsung oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang, sementara dua pelaku lainnya diringkus tim gabungan Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama jajaran Polres Sampang.
Dengan penambahan empat orang ini, total tersangka yang telah diamankan kini mencapai 17 orang. Pihak kepolisian masih terus memburu sisa 11 orang lagi yang belum tertangkap dari keseluruhan daftar 27 tersangka.
Kasus pemerkosaan massal yang mengguncang publik Madura ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Berdasarkan penyelidikan, aksi keji tersebut terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026, tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben. Korban diduga digilir secara bergantian oleh 27 orang yang mayoritas berusia remaja dan anak di bawah umur.
Polisi juga mengungkap fakta mencolok bahwa kelompok pelaku sempat membentuk grup percakapan di aplikasi WhatsApp bernama “Teh Gembul” yang diduga digunakan untuk saling berkoordinasi dalam melancarkan aksinya.
Sebelum penangkapan empat orang terbaru ini, kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk segera disidangkan. Pihak berwenang berjanji akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
( Tim investigasi )









