Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polrestabes Makassar Bantah Isu Tangkap-Lepas Kasus Narkotika Liquid, Sebut Hoaks dan Tidak Berdasar

badge-check


					(Ilustrasi:Ist)
Perbesar

(Ilustrasi:Ist)

Makassar – Beredarnya informasi di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan “tangkap-lepas” kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang menyeret tiga orang terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM, dipastikan tidak benar alias hoaks.

Isu tersebut menyebutkan bahwa para terduga pelaku dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada aparat. Namun, pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dengan tegas membantah kabar tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku dipulangkan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

“Mereka memang pernah kami amankan namun pada saat diamankan tidak ditemukan adanya BB narkotika (hanya botol bekas), selain itu, hasil tes urine mereka juga negatif dan setelah melalui mekanisme gelar perkara peristiwa tsb dinyatakan bukan merupakan tindak pidana dan kami hentikan pada tahap lidik. Sedangkan utk para terduga kami kembalikan kepada keluarga masing2 dan tdk ada dipungut biaya apapun,” ujarnya, Jumat (13/3).

Ia juga menegaskan bahwa tudingan adanya pemberian sejumlah uang sebelum para terduga pelaku dibebaskan sama sekali tidak benar.

“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar, kalau keluarga merasa dirugikan silahkan melaporkan kepada propam,” tegasnya.

Beberapa saat kemudian, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kasat di Sat Narkoba Polrestabes Makassar terkait isu yang sama. Dalam keterangannya, Kasat kembali menegaskan bahwa keputusan membebaskan para terduga pelaku murni karena peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

“Kami membebaskan mereka karena memang peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, tidak ada BB serta hasil tes urine yang negatif. Tidak ada pemberian uang seperti yang dituduhkan, kami ada video klarifikasi dari mereka juga,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya informasi yang beredar di sejumlah media online maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok yang menyebarkan isu tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

“Mereka menyampaikan informasi ke publik tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Padahal, dalam pemberitaan yang kami baca, disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari masyarakat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat mempertanyakan kejelasan sumber yang dimaksud. “Yang jadi pertanyaan saya, siapa masyarakat yang dimaksud itu? Apakah masyarakat tersebut bisa membuktikan faktanya,” tegasnya.

Menurutnya, informasi yang tidak jelas sumber dan faktanya berpotensi menyesatkan publik dan membuat masyarakat menerima informasi yang belum tentu benar.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang belum jelas fakta dan kebenarannya,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga berharap agar pemberitaan di media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga meminta agar Dewan Pers dapat menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai tidak jelas fakta serta kebenaran sumbernya.

“Kami meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan kebenarannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan, kami juga membuka ruang melalui platform media resmi Sat Resnarkoba Polrestabes makassar,” pungkasnya. (As)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita