Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Kawasan Sigara-gara

badge-check

Polsek Patumbak amankan pelaku pencurian di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang Perbesar

Polsek Patumbak amankan pelaku pencurian di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang

Deli Serdang – Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Pelaku adalah laki-laki bernama Ibnu (22) warga Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Jasa Pembuatan website Media berita

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).

Dijelaskannya, korban bernama Reinhard (41) warga Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang,  datang ke Polsek Patumbak melaporkan telah terjadi pencurian di rumah korban pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 21.00 wib yang mana pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong. 

Pada saat korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 22.00 wib telah melihat pintu samping rumah nya terbuka selanjutnya korban memeriksa pintu tersebut telah dibongkar oleh orang dan barang-barang korban seperti Laptop, TV, tabung gas dan kipas angin semuanya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak. 

Setelah laporan diterima selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH untuk memimpin Team  URC Reskrim Polsek  Patumbak melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan lokasi lainnya yang diduga sebagai tempat guna mendapatkan informasi tentang keberadaan dan ciri – ciri pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kita diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi,” kata Kompol Faidir.

“Dan pada hari Selasa tanggal (18/6/ 2024) sekitar pukul 15.00 wib pelaku berhasil diamankan pada saat sedang bersembunyi di belakang rumah warga yg berada di Desa Sigara-gara,” bebernya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 ( satu ) unit laptop merek Compaq warna hitam diamankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

“Pelaku yang kita amankan mengakui perbuatannya bersama dengan dua orang kawannya yang masih DPO dan petugas kita sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya serta barang bukti yang belum diketahui dimana keberadaannya

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6  tahun penjara,” pungkasnya.

 

 (Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

30 Juli 2026 - 21:04 WIB

Proyek P3‑TGAI Desa Kasreman Dilaksanakan Swakelola P3A Tanpa Libatkan Pihak Ketiga

30 Juli 2026 - 20:10 WIB

Muslihan Sambut Kapolresta Baru: Sinergitas dan Guyub Rukun untuk Pati

30 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Berita