Pati | patrolinusantara.press – Pemerintah terus mendukung pengembangan sepak bola Indonesia melalui penerapan sport science, pembangunan infrastruktur, serta program berkelanjutan dan jangka panjang.
Pembangunan infrastruktur yaitu salah satunya training camp yang ada di IKN (Ibu Kota Nusantara) yang di mana pemerintah memberikan tanah dan membangun infrastruktur dasar. Namun sayang hal itu, justru disalahgunakan oleh oknum – oknum tikus birokrat yang tidak bertanggung jawab menjadikan anggaran yang digelontorkan guna pembangunan lapangan sepak bola dijadikan ajang memperkaya diri korupsi berjamaah.
seperti halnya yang terjadi di desa Gempolsari Kec. Gabus Kab. Pati. Program kegiatan peninggian lapangan sepakbola yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten Pati melalui program yang diusung dari dewan DPRD kabupaten Pati Ansori dan dikerjakan TPK (tim pelaksana kegiatan) desa, dicurigai carut marut pengerjaannya yakni, tidak sesuai spesifikasi dan diduga menggunakan material dari tambang galian c tidak berijin.
Dari hasil konfirmasi awak media pada Jumat, (7/7/2023) TPK Desa Gempolsari mengaku tidak tahu menahu masalah pekerjaan proyek itu. Justru ia mengatakan tidak akan menandatangani pekerjaan lapangan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu masalah pekerjaan, justru saya tidak akan menandatangani pekerjaan lapangan tersebut. Karena tidak sesuai RAB, di dalam Rab tertulis padas sedangkan material menggunakan urugan tanah sebagian yang diperoleh dari desa Degan,” terang Tpk Gempolsari
Menanggapi hal itu, Ibnu Khaldun, SH., MH., selaku penasehat hukum tim media saat dimintai tanggapan, menyampaikan apresiasinya kepada awak media yang melaksanakan sosial control. Dirinya mengaku akan mengirimkan somasi dengan tembusan Inspektorat, Kejari Pati dan instansi lain yang membidangi.
“Saya mengapresiasi teman media yang sudah melakukan investigasi di lapangan. Secepatnya saya akan mengirimkan somasi dengan tembusan Inspektorat, Kejari Pati dan instansi lain yang membidangi,” kata Ibnu Khaldun.
Lebih lanjut, ditanya mengenai material galian C ilegal, dirinya mengatakan bahwa dalam hal ini perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakannya, tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
“Tidak hanya pelaku pemilik galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah kategori dari penadah,” urainya.
Advokat yang dikenal tegas itu menuturkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana. Ibnu menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara. Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kades Gempolsari belum bisa dikonfirmasi untuk keberimbangan berita








