Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Puluhan Tahun PT VMP Terkesan Salahi Prosedur, Ketegasan Pemkab Mojokerto Dinantikan 

badge-check

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE,SH saat melakukan klarifikasi terhadap admin PT VMP Perbesar

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, SE,SH saat melakukan klarifikasi terhadap admin PT VMP

Mojokerto | patrolinusantara.press – PT Vino Mandiri Perkasa (VMP) yang berada di jalan Mayjend H. Soemadi no 86 B dusun Sanggrahan desa Ketidur Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, diduga langgar aturan perusahaan, bahkan dinilai mendzolimi hak para pekerja.

Hal tersebut berdasarkan fakta dan beberapa bukti yang telah dimiliki oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) usai melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perakitan alat alat elektronik.

Jasa Pembuatan website Media berita

Bahkan fakta terbaru dan mengejutkan ialah bangunan tersebut tidak memiliki IMB namun tetap memaksakan beroperasi meskipun perusahaan itu berada di zona kuning, serta sejumlah karyawan yang bekerja disana tidak memenuhi standard UMK yang telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Hal itu yang dikemukakan Baihaki Akbar, SE,SH saat melakukan klarifikasi terhadap admin PT VMP atas informasi yang didapatkan tersebut.

“Kenapa dalam hal ini perusahaan berani beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin bahkan kawasan pabrik berada di wilayah pemukiman, apakah dalam hal ini PT VMP sengaja mengelabuhi pemerintah dan sengaja menjadikan karyawan seorang budak tanpa memperhatikan hak-haknya,” urai Baihaki (26/8) saat menemui admin PT VMP.

Ia juga meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini karena sudah menyangkut hak para pekerja, serta keberadaannya tidak sesuai dengan zona peruntukannya.

Sementara itu pihak admin PT VMP menepis kalau perusahaan di tempatnya bekerja ini tidak memiliki izin, namun saat ditanya perihal gaji apakah sesuai dengan UMK, dirinya membenarkan bahwa dengan hitungan per hari Rp 50.000- 110.000.

Bahkan saat disinggung apakah PT VMP memenuhi hak karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dirinya hanya tersenyum landai.

“Untuk ijin saya rasa sudah ada, dan itupun ada di atasan kami, namun gaji kami memang akui tidak sesuai dengan UMR, untuk permasalahan lebih lanjut, saya akan segera sampaikan kepada atasan kami,” urai salah satu pegawai admin PT VMP.

Melihat ketidakpatuhan terhadap undang – undang yang telah berlaku, dan banyaknya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT VMP, Aliansi Madura Indonesia akan segera melayangkan surat terbuka kepada Bupati, DPR, Kepolisian, Satpol-PP untuk segera mengusut persoalan dan permasalahan yang terjadi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, serta tindakan apa yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

 

(Badawi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita