Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Puluhan Unit Motor Balap Liar Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Pati

badge-check

Puluhan Unit Motor Balap Liar Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Pati Perbesar

Pati | patrolinusantara.press – Polisi dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Pati mengamankan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk balap liar dan berknalpot tidak standar atau brong.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat atas maraknya balap liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai fungsinya.

Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, Kegiatan ini dilakukan secara hunting yang menyasar pada lokasi rawan balap liar tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati.

“Kegiatan kita laksanakan dini hari pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 00.00 s.d. 02.30 WIB, dan alhasil ada puluhan kendaraan yang berhasil kita amankan,” katanya.

Untuk kendaraan yang ditilang, lanjut Asfauri, Ada 52 pelanggaran, terdiri pelanggaran balap liar 16 kendaraan, dan pelanggaran knalpot tidak standar atau brong sebanyak 36 kendaraan.

“Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, sehingga tidak ada komplain, dan selama kegiatan, berjalan dengan aman dan terkendali,” ujarnya.

Asfauri juga mengaku bahwa dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar atau brong dan soal keselamatan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat agar selalu patuh berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran, penggunaan knalpot brong sangat dilarang, karena itu mengganggu kenyamanan masyarakat,” paparnya.

Diketahui, penertiban terhadap lalu lintas itu mengacu pada Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/1151/VII/HUK.6.6./2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang perintah Pelaksanaan Penindakan pelanggaran balap liar dan knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Pati.

Selain itu juga mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita