Pati | patrolinusantara.press – Polisi dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Pati mengamankan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk balap liar dan berknalpot tidak standar atau brong.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri itu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat atas maraknya balap liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai fungsinya.
Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, Kegiatan ini dilakukan secara hunting yang menyasar pada lokasi rawan balap liar tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati.
“Kegiatan kita laksanakan dini hari pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 00.00 s.d. 02.30 WIB, dan alhasil ada puluhan kendaraan yang berhasil kita amankan,” katanya.
Untuk kendaraan yang ditilang, lanjut Asfauri, Ada 52 pelanggaran, terdiri pelanggaran balap liar 16 kendaraan, dan pelanggaran knalpot tidak standar atau brong sebanyak 36 kendaraan.
“Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara tegas namun tetap humanis, sehingga tidak ada komplain, dan selama kegiatan, berjalan dengan aman dan terkendali,” ujarnya.
Asfauri juga mengaku bahwa dalam pelaksanaan kegiatan juga disampaikan edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar atau brong dan soal keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat agar selalu patuh berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran, penggunaan knalpot brong sangat dilarang, karena itu mengganggu kenyamanan masyarakat,” paparnya.
Diketahui, penertiban terhadap lalu lintas itu mengacu pada Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/1151/VII/HUK.6.6./2023 tanggal 1 Juli 2023 tentang perintah Pelaksanaan Penindakan pelanggaran balap liar dan knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Pati.
Selain itu juga mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.








