Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Rakor Trantibum Ramadan, Plt. Bupati Pati Tekan Penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013

badge-check

Plt. Bupati Pati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan. (Foto:Dok.Patikab)

Perbesar

Plt. Bupati Pati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan. (Foto:Dok.Patikab)

PATI, (19/2) – Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menghadiri Rapat Koordinasi Rakor) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) selama Bulan Ramadan di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati.

Rakor ini membahas kesiapan daerah dalam menjaga kondusivitas Ramadan, termasuk penegakan peraturan daerah dan pengaturan aktivitas masyarakat.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam arahannya, Plt. Bupati Pati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah dengan khidmat.

“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, jadi Perda ini mengatur tentang pada saat Ramadan penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Kesepakatannya harus ditutup H-7 dan H+7 Ramadan,” kata Chandra.

Ia menambahkan, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Ngemblok City.

Menurutnya, masukan terkait rehabilitasi saat penertiban juga menjadi bahan perhatian, namun penindakan tetap harus dilakukan secara tegas dan terukur.

“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut. Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo,” ujarnya.

Selain itu, Chandra juga menyinggung tradisi dan aktivitas masyarakat selama Ramadan. Ia menilai tongtek masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban, lalu takbir keliling diperbolehkan di wilayah masing-masing, serta Pasar Ramadan diharapkan ke depan bisa dikemas lebih meriah.

“Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan. Takbir keliling kalau selama masih di wilayahnya masing-masing dipersilakan. Pasar Ramadan kalau bisa tahun depan kita bikin lebih meriah lagi,” pungkasnya. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita