Jakarta | patrolinusantara.press – Dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR yang membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kamis (22/6/2023), sebanyak enam fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Enam fraksi tersebut yakni Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Untuk tiga fraksi lainnya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.
“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” kata Multazam.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.
“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” ujarnya.
Sebagai informasi, meski telah disepakati mayoritas fraksi di DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi sendiri akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya.








