PATI – Ratusan warga masyarakat di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu pada Rabu (12/8/2026). Aksi ini dipicu oleh kebijakan Camat Tayu yang melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat, yang dinilai sepihak dan tidak sesuai aturan. Massa yang terdiri dari elemen Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan para kepala desa mendapat pengawalan ketat dari personel Polresta Pati guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam orasinya, Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono, yang turut memimpin massa menegaskan bahwa pelarangan yang diterbitkan Camat Tayu Imam Rifai tidak disepakati oleh para kepala desa se-kecamatan. Menurutnya, langkah tersebut melenceng dari tugas pokok camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
“Tugas pak camat itu membantu bupati mengurusi masalah di kecamatan dan desa, bukan malah mengurusi sound horeg. Ini kebijakan sepihak,” tegas Mulyono di hadapan massa.
Ia pun merujuk Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 tanggal 25 Mei 2025. Aturan itu tidak melarang penggunaan pengeras suara secara mutlak, melainkan hanya membatasi penggunaannya hingga pukul 16.00 WIB agar tidak mengganggu ketenangan warga. “Perda atau edaran itu belum dicabut, jadi masyarakat tetap boleh berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Menghadapi tekanan massa, Camat Tayu Imam Rifai akhirnya turun menemui pendemo. Ia berkilah bahwa larangan tersebut hanyalah penyampaian aspirasi masyarakat, bukan keputusan pribadi.
“Saya tidak mengambil keputusan, saya hanya menyampaikan aspirasi dan kesimpulan bersama,” ujar Imam Rifai.
Pertemuan yang berlangsung alot ini sempat diwarnai ketegangan, bahkan sebuah gelas air mineral dilemparkan dan mengenai bagian belakang camat. Proses dialog berjalan di bawah pendampingan Kapolsek Tayu dan Danramil Tayu.
Di bawah desakan keras warga, Camat Tayu akhirnya melunak dan menyetujui tuntutan massa. Ia menyatakan mencabut seluruh larangan yang dibuat dan berjanji menuangkannya dalam surat resmi.
“Atas permintaan masyarakat, saya cabut kebijakan ini dalam bentuk surat tertulis. Saya juga memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan keresahan dan kebingungan,” kata Imam Rifai.
Dengan dicabutnya larangan tersebut, penggunaan sound horeg kini diizinkan kembali selama tetap mematuhi batasan waktu yang tertuang dalam edaran bupati demi menjaga ketertiban dan kerukunan bersama.
( AW )








