Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Residivis Curi Motor Kurir di Kudus Ditangkap di Blora

badge-check

Pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama
Perbesar

Pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama

Kudus – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Pelaku berinisial RB, 32, ditangkap di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan beserta dokumen kendaraan.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” kata Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, Senin, 2 Februari 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dari hasil pemeriksaan, ujar Kanzi, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp5 juta.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp5 juta,” ungkap dia.

Saat ini, RB telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

AKP Kanzi menegaskan, Polres Kudus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak masih menempel, serta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda. Kewaspadaan bersama sangat penting untuk mencegah tindak pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket yang terparkir di depan kantor jasa pengiriman pada 29 Januari 2026. Saat kejadian, motor korban ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Ketika korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati motornya diambil oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke Polres Kudus. (hum/met)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

SUSU MBG DIDUGA PENYEBAB SISWA DI PATI KERACUNAN, KEMASAN DITEMUKAN ISI BERWARNA TIDAK WAJAR

18 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di Berita