Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Bandar Sabu 2,92 Gram di Hatonduhan

badge-check


					Tersangka yang berhasil diamankan adalah Beni Rajagukguk, laki-laki berusia 34 tahun dan berprofesi sebagai supir Perbesar

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Beni Rajagukguk, laki-laki berusia 34 tahun dan berprofesi sebagai supir

SIMALUNGUN – Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang bandar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024, saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Beni Rajagukguk, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai supir, dan beralamat di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba. Barang-barang tersebut meliputi satu bungkus plastik sedang, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, satu buah korek api berwarna merah, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu buah sekop terbuat dari plastik, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kronologi penangkapan dimulai pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB ketika personel Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di rumah tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Hendrik yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini membuka peluang bagi aparat untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar.

“Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Tim Satuan Narkoba terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mapolres, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum.

Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang haram tersebut. (Joe)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendukung Sudewo Gelar Aksi Minta Pembebasan Jelang Sidang Perdana di Tipikor

15 Juni 2026 - 11:38 WIB

Bergerak Cepat dan Humanis, Polsek Batangan & Puskesmas Tangani Warga Gangguan Jiwa di Desa Bumimulyo

14 Juni 2026 - 15:47 WIB

Pemuda Nekat Bakar Rumah Ayah Kandung di Pati Karena Tak Diberi Uang Bepergian

14 Juni 2026 - 12:31 WIB

Mahasiswa BEM se-Jabodetabek Gelar Unjuk Rasa di Jalan Sudirman, Sampaikan 5 Tuntutan

13 Juni 2026 - 08:05 WIB

Vicky Prasetyo Terlapor Dugaan Penipuan, Polda Jatim Mulai Dalami Laporan

13 Juni 2026 - 07:30 WIB

Trending di Berita