Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Kriminal

Satnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja Kering

badge-check

Satnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 173 Kg Ganja Kering Perbesar

Deli Serdang | patrolinusantara.press – Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang telah dilakban seberat 173 kg, Senin (22/05/23).

Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK., MH., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH., mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Dimana Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kab. Deli Serdang,” ujar Kombes Irsan Sinuhaji, SIK., MH., pria lulusan Akpol 1999 ini.

Lanjut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK., MH., menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kec. Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus narkotika jenis ganja terbungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor honda vario yang digunakan oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka, personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh tersangka inisial F dan D (dalam pencarian) Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan dan ditemui istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D,” ujar mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel Kombes Irsan Sinuhaji.

Masi Kata Mantan Kapolres Madina, Irsan Sinuhaji, personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar didapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui Ibu kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi.  Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

“Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS, Sementara untuk tersangka  F dan D masih dalam pencarian. Untuk  tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Mantan Wakapolrestabes Medan tersebut mengakhiri. 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wujudkan Pati Aman dan Cinta Damai, Kapolresta Pati Gandeng Semua Lapisan Masyarakat

31 Juli 2026 - 07:06 WIB

Dari Pati ke Kejagung, Agus Kliwir Apresiasi R. Hari Wibowo Emban Amanah Baru

30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, Joni Kurnianto dan Kartina Sukawati Ajak Kader Perkuat Soliditas untuk Rakyat

30 Juli 2026 - 21:04 WIB

Proyek P3‑TGAI Desa Kasreman Dilaksanakan Swakelola P3A Tanpa Libatkan Pihak Ketiga

30 Juli 2026 - 20:10 WIB

Muslihan Sambut Kapolresta Baru: Sinergitas dan Guyub Rukun untuk Pati

30 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Berita