Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satpol PP Didesak Bongkar Pembangunan Kios Di Atas Fasum

badge-check


					Pelaporan pembongkaran kios di atas tanah Fasum kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Perbesar

Pelaporan pembongkaran kios di atas tanah Fasum kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA

Semarang | patrolinusantara.press – Pembangunan kios di atas tanah fasum di wilayah Rw 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngaliyan kota Semarang terus bergulir. Diketahui sebelumnya, pembangunan kios sebanyak sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter telah dilaporkan kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.

Salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA yaitu Rizky Prasetyo menuturkan, seusai laporan kita diundang di kantor Satpol PP Kota Semarang (22/02), hadir juga Distaru, Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman, Kecamatan Ngaliyan dan Bagian Hukum Kota Semarang serta klien kami yang diwakili  4  orang dari warga 1 orang Ketua Takmir Masjid Al Amin yang menetap di wilayah Rw 003, Kelurahan. Bambankerep.Kecamatan Ngaliyan, Kota. Semarang, ujarnya

Jasa Pembuatan website Media berita

Hal sama disampaikan kuasa hukum lainnya dari Unit bantuan Hukum DPC PERADI RBA yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Ia membeberkan jika pembangunan kios terbukti di atas fasum yang merupakan planning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang. Kita tunggu Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga dan memasang pita kuning kembali. Karena jelas bentuk pelanggaran serta alas hak yang tidak jelas dalam pembangunan kios, maka tegas kita minta Satpol PP untuk membongkarnya, tuturnya.

Nasrul mengharapkan ketegasan dari Satpol PP Kota Semarang. Kita berikan kesempatan jika ada komitmen untuk membongkar kios, namun jika tak ada tindakan tim hukum akan segera memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang, ucapnya.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita