Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satpol PP Didesak Bongkar Pembangunan Kios Di Atas Fasum

badge-check

Pelaporan pembongkaran kios di atas tanah Fasum kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA Perbesar

Pelaporan pembongkaran kios di atas tanah Fasum kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA

Semarang | patrolinusantara.press – Pembangunan kios di atas tanah fasum di wilayah Rw 03, Kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngaliyan kota Semarang terus bergulir. Diketahui sebelumnya, pembangunan kios sebanyak sebanyak 5 (lima) unit masing-masing seluas 4 x 3,8 Meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter telah dilaporkan kepada Satpol PP oleh Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA.

Salah satu kuasa hukum warga dari DPC PERADI RBA yaitu Rizky Prasetyo menuturkan, seusai laporan kita diundang di kantor Satpol PP Kota Semarang (22/02), hadir juga Distaru, Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman, Kecamatan Ngaliyan dan Bagian Hukum Kota Semarang serta klien kami yang diwakili  4  orang dari warga 1 orang Ketua Takmir Masjid Al Amin yang menetap di wilayah Rw 003, Kelurahan. Bambankerep.Kecamatan Ngaliyan, Kota. Semarang, ujarnya

Jasa Pembuatan website Media berita

Hal sama disampaikan kuasa hukum lainnya dari Unit bantuan Hukum DPC PERADI RBA yaitu Nasrul Satiar Dongoran. Ia membeberkan jika pembangunan kios terbukti di atas fasum yang merupakan planning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah Jl Untung Suropati dan pintu masuk kawasan Industri Candi Kota Semarang. Kita tunggu Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga dan memasang pita kuning kembali. Karena jelas bentuk pelanggaran serta alas hak yang tidak jelas dalam pembangunan kios, maka tegas kita minta Satpol PP untuk membongkarnya, tuturnya.

Nasrul mengharapkan ketegasan dari Satpol PP Kota Semarang. Kita berikan kesempatan jika ada komitmen untuk membongkar kios, namun jika tak ada tindakan tim hukum akan segera memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang, ucapnya.

 

(Sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita