Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					MU (29 Tahun), pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Timur
Perbesar

MU (29 Tahun), pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Satuan Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan MU (33 Tahun), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur pelaku penipuan dan penggelapan. MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, (43 Tahun) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. bahwa perkara ini bermula pada bulan April 2021, yang mana korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang sebesar Rp. 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku yang mana dalam penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksana PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta. 

“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, korban pada tanggal 25 Mei 2023 mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” ungkap Rizal.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong dan petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

(Yahdien)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita