Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satreskrim Polres Purwakarta Gagalkan Rentetan Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi

badge-check

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil mewah saat melakukan survei rumah sasarannya. (Foto:Dok.Polres Purwakarta)

Perbesar

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil mewah saat melakukan survei rumah sasarannya. (Foto:Dok.Polres Purwakarta)

PURWAKARTA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan rentetan aksi komplotan pencuri spesialis rumah mewah lintas provinsi.

Hal ini terungkap saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta, Kamis, 5 Maret 2025, sore.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku yang terdiri atas lima orang itu menggunakan mobil mewah saat melakukan survei rumah sasarannya.

“Pelaku menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat mencari rumah yang menjadi sasarannya. Itu dimaksudkan agar tak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” ucap Kapolres.

Para pelaku, lanjut dia, telah melancarkan aksinya di beberapa kota di berbagai provinsi. Di antaranya, di Purwakarta dan Bandung Barat Jawa Barat, Riau, Jawa Tengah dan di Sidoarjo Jawa Timur.

“Kami mengamankan lima pelaku yang berhasil kami kejar usai melakukan pencurian di salah satu rumah mewah di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Pelaku kami kejar hingga ke safehouse mereka di kawasan Puncak Bogor. Salah seorang pelaku kami lakukan tindakan tegas. Selain itu, kami juga mengamankan seorang penadah,” ujar Kapolres.

Kelima pelaku yang ditangkap atas nama A W (31) domisili Semarang Jawa Tengah, AA (39) domisili Brebes Jawa Tengah, J A (27) domisili Medan Sumatera Utara, RA (27) domisili Deli Serdang Sumatera Utara, dan RL (33) domisili Jakarta Timur DKI Jakarta.

Adapun seorang penadah yang turut diamankan berinisial RD (60) domisili Kuningan Jawa Barat.

“Saat menjalankan aksinya, para pelaku berpura pura akan bertamu dan bertanya kepada tetangga tentang keberadaan pemilik rumah,” ucapnya.

Setelah diketahui pemilik tidak ada, para pelaku masuk ke dalam TKP dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan perkakas. Para pelaku pun dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 11 jam tangan berbagai merk, dua cincin batu akik, emas dan berlian berbentuk cincin serta gelang. Adapun barang bukti lainnya berupa satu sweater, tas gendong Adidas, satu celana Cardinal, satu kaos dan satu celana panjang Pull&Bear.

“Para pelaku dikenai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKBP Anom. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Gandeng Dinas Pendidikan, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

25 September 2026 - 19:58 WIB

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Pelaku Pembacokan di Juwana Berhasil Ditangkap di Surabaya, Satu Orang Lain Turut Diamankan

24 September 2026 - 17:46 WIB

Trending di Berita