Menu ✖

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satreskrim Polres Tabalong Ungkap Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Rugikan Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

badge-check

BB 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku. (Foto:Dok.Polres Tabalong)
Perbesar

BB 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku. (Foto:Dok.Polres Tabalong)

Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penggelapan Karena Pekerjaannya atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUH Pidana Nasional.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan , Kasus ini bermula pada Jumat (30/01/2026) pagi, ketika pihak PT. RB Cabang Tanjung Tabalong menerima laporan adanya kehilangan sejumlah barang berupa baterai di gudang perusahaan yang beralamat Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Jasa Pembuatan website Media berita

Pelapor, atas nama MRH (31) selaku Mandor Cabang Tanjung Tabalong, menerima informasi awal dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang. Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik di gudang, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok nyata sejumlah baterai berbagai tipe, di antaranya tipe N45, N70, N100, N150, N210 dan N245 yang biasa digunakan untuk mobil kecil, truk hingga alat berat.

Total keseluruhan barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp 293.695.800, – , atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (23/02/2026) pagi petugas berhasil mengamankan terlapor atas nama BAH (36) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong , di Lobi Kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan , dan saat ditanyakan, diduga pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 lembar dokumen berita acara kehilangan, 2 lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta 3 lembar slip gaji milik diduga pelaku.

Saat ini, diduga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Adu Banteng Truk dan Motor di Jalan Pati–Tayu, Pengendara Dilarikan ke RS Suwondo

26 September 2026 - 02:27 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gandeng Dinas Pendidikan, Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

25 September 2026 - 19:58 WIB

Polsek Wedarijaksa Tangani Cepat Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, Jalan Kembali Aman

24 September 2026 - 22:11 WIB

Tumpahan Solar di Jalan Pati–Tayu, 7 Pengendara Sepeda Motor Tergelincir

24 September 2026 - 21:58 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolresta Pati Gelar Safari Subuh di Tlogowungu

24 September 2026 - 17:59 WIB

Trending di Berita